Sementara Humas PN Mataram Kelik Trimargo, S.H., M.H., di sela-sela aksi demo menegaskan bahwa pihak PN Mataram tidak akan “masuk angin”.
“Kasus ini tangani langsung oleh Ibu Ketua Pengadilan Negeri Mataram selaku Ketua Majelis Hakim, sehingga ibu ketua tidak isa menemui massa aksi. Nanti malah diindikasi ‘masuk angin’. Jadi siapapun tidak boleh bertemu dengan Ibu Ketua Majelis termasuk dengan Panitera,” katanya.
“Termasuk terdakwa atau keluarga terdakwa tidak boleh bertemu dengan Majelis Hakim dan Panitera. Kalau sampai itu terjadi, maka pasti akan terindikasi masuk angin,” tandasnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

