Alor, infopertama.com – Polres Alor akhirnya lakukan penahanan terhadap seorang Oknum Anggota Polsek Alor Tengah Utara atau ATU usai lecehkan istri sesama anggota.
Aksi pelecehan terhadap istri sesama anggota Polisi itu sampaikan langsung oleh Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M.
“Polres Alor menerima laporan aduan terkait perkara dugaan pelecehan oleh oknum anggota Polsek ATU berinisial Bripka AA. Kejadian tersebut terjadi di asrama Polsek ATU yang Bhayangkari tersebut tempati pada Jumat, 28 April 2023,” ujar Kapolres Alor di ruang kerjanya, Kamis 4 Mei 2023.
Kapolres Supriadi menjelaskan, kejadian bermula ketika Bripka AA yang lecehkan Istri sesama anggota sudah dipengaruhi minuman keras. Ia lalu mendatangi asrama Polsek yang tempat korban MS, yang saat itu sedang menyapu di halaman belakang.
Pelaku melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Mendapat perlakuan pelecehan tersebut, korban pun berteriak.
Seorang personel Polsek ATU bernama Bripka Lambertus Moa yang mendengar teriakan tersebut, mendatangi sumber suara dan memarahi perlakuan pelaku.
Pelaku pun meninggalkan Asrama. Korban melaporkan kejadian tersebut ke suaminya, yang saat itu sedang melaksanakan piket jaga di Mapolsek ATU untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyampaikan, pihaknya langsung mengambil langkah tegas terhadap kasus tersebut.
Di samping itu, orang nomor wahid di Polres Alor ini menuturkan, Polres Alor telah menindaklanjuti kasus ini.
“Kami telah menindaklanjuti kasus ini dengan proses hukum disiplin. Dan, segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta tersangka, hingga sidang disiplin. Prinsipnya, proses hukum yang kita lakukan terhadap anggota tidak tertutup atau terbuka, dan menjadi contoh atau filter bagi anggota yang lain. Karena namanya Polisi setiap tindakan ada aturannya, ada UU dan ada kode etik,” tuturnya.
“Pelaku telah kita tarik dari Polsek ATU dan titipkan di Propam Polres untuk memproses kasusnya. Dan juga, menghindari terjadinya hal- hal yang tidak diinginkan, karena pelaku dan suami korban bertugas dalam satu satker (Polsek ATU),” pungkasnya.
Ketahui kasus pelecehan yang korbannya seorang Bhayangkari tersebut sudah laporkan ke Reskrim Polres Alor dengan nomor Laporan Polisi LP-B / 112 / IV / 2023 / SPKT / Polres Alor / Polda NTT, Tanggal 29 April 2023. Selain itu karena pelaku adalah anggota Polri, Seksi propam Polres Alor juga sudah menangani kasus pelecehan tersebut.
(PosKupang.com)
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â