Cepat, Lugas dan Berimbang

Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu, 22 Daerah di NTT Sesuai Ketetapan Menpan-RB

infopertama.com – Pemerintah akhirnya menetapkan skema gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur pengadaan hingga penggajian PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia.

Pengangkatan Berdasarkan Seleksi 2024

Program PPPK Paruh Waktu ini ditujukan bagi Pegawai non-ASN yang ikut seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus. Dan, Pegawai non-ASN yang ikut seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun belum bisa mengisi formasi

Masa Kerja dan Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu

* Diangkat tiap tahun melalui perjanjian kerja

* Bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja triwulan dan tahunan

* Wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai target kerja

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Dibatalkan Jika

* Mengundurkan diri

* Tidak melengkapi dokumen tepat waktu

* Meninggal dunia

Salah satu poin penting dalam keputusan ini adalah skema pemberian gaji yang dibagi menjadi dua:

1. Sesuai besaran gaji terakhir saat menjadi pegawai non-ASN

2. Mengacu pada upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing

Jika instansi pemerintah menggunakan skema kedua, maka PPPK Paruh Waktu di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menerima gaji berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun berjalan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel