infopertama.com – Pemerintah akhirnya menetapkan skema gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur pengadaan hingga penggajian PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia.
Pengangkatan Berdasarkan Seleksi 2024
Program PPPK Paruh Waktu ini ditujukan bagi Pegawai non-ASN yang ikut seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus. Dan, Pegawai non-ASN yang ikut seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun belum bisa mengisi formasi
Masa Kerja dan Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu
* Diangkat tiap tahun melalui perjanjian kerja
* Bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja triwulan dan tahunan
* Wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai target kerja
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Dibatalkan Jika
* Mengundurkan diri
* Tidak melengkapi dokumen tepat waktu
* Meninggal dunia
Salah satu poin penting dalam keputusan ini adalah skema pemberian gaji yang dibagi menjadi dua:
1. Sesuai besaran gaji terakhir saat menjadi pegawai non-ASN
2. Mengacu pada upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing
Jika instansi pemerintah menggunakan skema kedua, maka PPPK Paruh Waktu di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menerima gaji berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun berjalan.
Daftar Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu di 22 Daerah NTT (Skema UMK)
1. Kota Kupang: Rp2.396.696
2. Kabupaten Alor: Rp2.328.969
3. Kabupaten Belu: Rp2.328.969
4. Kabupaten Ende: Rp2.328.969
5. Kabupaten Flores Timur: Rp2.328.969
6. Kabupaten Kupang: Rp2.328.969
7. Kabupaten Lembata: Rp2.328.969
8. Kabupaten Malaka: Rp2.328.969
9. Kabupaten Manggarai: Rp2.328.969
10. Kabupaten Manggarai Barat: Rp2.328.969
11. Kabupaten Manggarai Timur: Rp2.328.969
12. Kabupaten Nagekeo: Rp2.328.969
13. Kabupaten Ngada: Rp2.328.969
14. Kabupaten Rote Ndao: Rp2.328.969
15. Kabupaten Sabu Raijua: Rp2.328.969
16. Kabupaten Sikka: Rp2.328.969
17. Kabupaten Sumba Barat: Rp2.328.969
18. Kabupaten Sumba Barat Daya: Rp2.328.969
19. Kabupaten Sumba Tengah: Rp2.328.969
20. Kabupaten Sumba Timur: Rp2.328.969
21. Kabupaten TTS: Rp2.328.969
22. Kabupaten TTU: Rp2.328.969
Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima fasilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel




