Cepat, Lugas dan Berimbang

MUKK dan PMKRI Ruteng Desak Kejari Manggarai Bebaskan BAM dan GJ yang Dinilai Sarat Kepentingan

Ruteng, infopertama.com – Penetapan dua orang tersangka dalam kemelut penyimpangan pengadaan lahan dalam kasus terminal kembur oleh kejari Manggarai pada 28 Oktober 2022 lalu hingga kini masih terus menyita perhatian publik.

Pasca penetapan GJ dan BAM sebagai tersangka, banyak pihak menilai aneh dan lucu. Penilaian serupa juga lontarkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Ruteng bersama Masyarakat PedUli Kemanusian dan Keadilan (MUKK).

Demikian, PMKRI Ruteng dan MUKK dalam aksi unjuk rasa di kejari Manggarai, Prov. NTT, Senin (07/11) menilai bahwa penetapan tersangka terhadap saudara BAM dan GJ oleh kejari Manggarai itu sarat akan kepentingan pihak tertentu. Dan, ada peran mafia hukum yang melakukan intervensi kepada Kejari Manggarai.

Menurut MUKK dan PMKRI, kedua tersangka masing-masing Benediktus A. Moa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan lahan terminal dan Gregorius Jeramu (67) selaku pemilik lahan hanya jadikan sebagai tumbal dari sebuah rekayasa hukum demi melindungi pihak tertentu.

Ketua PMKRI Ruteng, Nardi Nandeng dalam orasinya menyebut bahwa Dinas Perhubungan Manggarai Timur sangat sembrono menugaskan Aristo Moa sebagai PPTK pengadaan lahan terminal. Pasalnya, teriak Nandeng, ketika itu Aristo baru tiga bulan sebagai PNS baru.

Menurutnya, masih ada oknum yang seharusnya bertanggung jawab penuh dalam kasus ini.

Pertama, lanjut Nandeng, terkait sangkaan bahwa sdr GJ bukanlah pemilik lahan karena tidak memiliki sertifikat adalah sebuah sangkaan yang lucu. “Seolah-olah kejari Manggarai tidak paham soal hukum adat. Bapak GJ adalah pemilik lahan terminal kembur karena beliau menguasai dan mengolah lahan tersebut berpuluh-puluh tahun.”

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN