Borong, infopertama.com – Sorang ayah tiri berinisial SW (32) yang merupakan warga Kecamatan Watunggene, Kab. Manggarai Timur berurusan dengan Aparat Kepolisian setempat.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Manggarai Timur mengamankan SW sebagai pelaku tindak pidana Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak perempuan 11 tahun.
Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta S.H.,S.I.K.,M.Si., dalam keterangan resminya, Rabu, 23 Agustus 2023 menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan ayah tiri melakukan tindak pidana pencabulan sebanyak 1 kali. Dan, tindak pidana persetubuhan sebanyak 3 kali kepada anak tiri yang berumur 11 tahun.
“Kejadian tersebut terjadi pada September 2022. Pelaku melakukan tindak pidana Pencabulan dan Persetubuhan pada saat ibu kandung korban tidak ada di rumah. Karena ibu kandung dari korban pergi menjual ikan pada siang hari.” Terang Kapolres Manggarai Timur.
Lanjut Kapolres, Pelaku mengancam akan membunuh korban apabila korban mengadu kepada ibu kandungnya, sehingga korban tidak berani mengadu.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel