Ruteng, infopertama.com – Kasus penipuan yang dilakukan seorang ibu atas nama Agatha Wahyuni Anggun (AWA) terhadap korbannya berinisial EH, hingga kini belum ada titik terang.
Dua institusi penegak hukum, Polres Manggarai Timur (Matim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai masih berkutat pada beda pendapat antara Pidana atau Perdata.
Polres Matim, menilai kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang ibu AWA telah memenuhi unsur melakukan tindakan pidana penipuan. Hal itu pun oleh Polres Matim telah menetapkan saudari AWA sebagai tersangka.
Kasus dugaan penipuan itu bermula dari laporan korban, EH kepada Polres Manggarai Timur, pada Sabtu, 11 Februari 2023 lalu dengan nomor: LP/B/18/II/2023/SPKT Res Matim/Polda NTT tanggal 11 Februari 2023.
Setelah melalui beberapa rangkaian proses, Polres Matim kemudian menetapkan AWA sebagai Tersangka yang kemudian dilimpahkan (tahap I) ke kejari Manggarai pada 27 Maret 2023.
Namun, pada 10 April 2023, Kejari Manggarai mengembalikan berkas perkara dimaksud untuk dilengkapi (P19). Berikutnya, Penyidik Polres Matim pada tanggal 04 Mei 2023, telah mengirimkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejari Manggarai.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel