Ruteng, infopertama.com – Kasus penipuan yang dilakukan seorang ibu atas nama Agatha Wahyuni Anggun (AWA) terhadap korbannya berinisial EH, hingga kini belum ada titik terang.
Dua institusi penegak hukum, Polres Manggarai Timur (Matim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai masih berkutat pada beda pendapat antara Pidana atau Perdata.
Polres Matim, menilai kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang ibu AWA telah memenuhi unsur melakukan tindakan pidana penipuan. Hal itu pun oleh Polres Matim telah menetapkan saudari AWA sebagai tersangka.
Kasus dugaan penipuan itu bermula dari laporan korban, EH kepada Polres Manggarai Timur, pada Sabtu, 11 Februari 2023 lalu dengan nomor: LP/B/18/II/2023/SPKT Res Matim/Polda NTT tanggal 11 Februari 2023.
Setelah melalui beberapa rangkaian proses, Polres Matim kemudian menetapkan AWA sebagai Tersangka yang kemudian dilimpahkan (tahap I) ke kejari Manggarai pada 27 Maret 2023.
Namun, pada 10 April 2023, Kejari Manggarai mengembalikan berkas perkara dimaksud untuk dilengkapi (P19). Berikutnya, Penyidik Polres Matim pada tanggal 04 Mei 2023, telah mengirimkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejari Manggarai.
Sejak itu, kasus penipuan yang oleh AWA terhadap korban EH hingga kini belum ada kejelasan penyelesaiaannya.
Sementara itu, Kasi pidana umum (pidum) Kejari Manggarai, Muhammad Ridwan R, yang ditemui di kantor Kejari Manggarai, Senin, 26 Februari 2024 ikut merespon.
Menurut Ridwan, pada dasarnya, apa yang pihaknya terima dari teman-teman penyidik itu berkas perkara yang teman penyidik buat itu dari fakta yang ada. “Jadi apa yang disajikan oleh teman-teman penyidik dalam bentuk berkas itu yang kami teliti.” Ungkap Ridwan yang didampingi Kasi Intel, Zaenal.
Ridwan menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian, ada beberapa kekurangan yaitu kekurangan formil dan materil. Ternyata, fakta yang dibuat oleh teman-teman penyidik itu masih kekurangan formil dan materil.
“Materilnya itu terkait dengan unsur dan alat bukti. Kemudian, formilnya terkait dengan administrasi dan lain-lain. Kedua kekurangan ini kami masukkan di petunjuk (P19). Silahkan teman-teman penyidik melengkapi itu.”
“Kalau langsung teman-teman penyidik menyimpulkan bahwa kejaksaan menganggap itu perdata berarti apa yang disajikan teman-teman penyidik berarti perdata yang disajikan. Bukan pidana.” Tegas Ridwan.
Sebelumnya, EH, korban penipuan AWA kepada infopertama.com menjelaskan kronologi awal bagaimana AWA dengan segala tipu muslihatnya memperdayai EH.
Demikian EH, saat ditemui di kediamannya di Ruteng, Minggu, 25 Februari 2024 malam, menjelaskan bahwa pada 10 Mei 2022, AWA menghubungi EH guna rencana meminjamkan uang sebanyak Rp50 juta.
Adapaun tujuan AWA meminjamkan uang ke EH adalah tuk rencana usaha Butik milik AWA di Borong. Uang ini akan dikembalikan secepatnya, jelas EH meniru pengakuan AWA karena AWA sedang pengajuan kredit ke Bank pemerintah.
Atas pengajuan Kerdit itu, AWA mengaku pihak bank akan melakukan survei tempat usaha. Sehingga, harus ada bukti fisik tempat usaha bersama barang dagangan di dalamnya.
“Berhubung AWA belum memulai usaha, maka dia mencari pinjaman tuk segera pengadaan barang di butiknya. Supaya, pihak bank punya bukti bahwa benar yang bersangkutan (AWA) ini ada usaha butik.” Jelas EH, Minggu (25/2).
Kepada EH, AWA juga mengaku sebagai pegawai bank (orang dalam) sehingga, proses pencairan akan berjalan cepat.
Namun, lanjut EH, pada tanggal 10 Mei itu, EH belum menyetujui memberikan pinjaman. “Enu belum bisa sekarang, nanti kalau sudah memenuhi persyaratan. Tanggal 13 (Mei) saya ke Borong.” Ujar EH.
“Pada tanggal 13 itu, saya ke Borong menemui AWA. Saya dan Sopir saya dengan anak saya ke rumah AWA memberikan uang sebanyak Rp38 juta. Uang itu dihitung ulang disaksikan sopir dan anak saya. Bahkan, yang buat Kwitansinya itu anak saya, karena AWA ini masih gendong anaknya yang masih kecil (7 bulanan). Kwuitansi bermetarai.”
Antara saya dan AWA menyepakati uang itu dikembalikan tanggal 26 Mei 2022 karena ia janjikan pengajuan kreditnya pasti sudah cair.
Saat jatuh tempo, tanggal 26 Mei 2022, EH menghubungi AWA agar uang yang ia pakai segera dikembalikan, utuh 38 juta tanpa bunga.
Namun, AWA kepada EH mengaku belum memiliki uang, dan berjanji akan membayarnya.
“Ia mengaku suaminya sedang ke kampung minta keluarga supaya kumpul-kumpul uang agar bisa kembalikan uang saya tadi.” Urai EH lagi hingga akhirnya ia mempolisikan AWA.
Lebih jauh, EH menjelaskan sejak dipolisikan, AWA belum pernah sepeserpun membayar uang itu, hingga penyidik Polres Matim menetapkan AWA sebagai tersangka.
Bahkan, tuk kasus itu, kata EH, kepolisian juga sudah meminta pendapat Ahli, yang pada intinya bahwa kasus tersebut menurut pendapat Ahli adalah pidana penipuan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â