Soal Kasus Dugaan Pidana Penipuan Oleh AWA, Pengacara Korban: Cara Pandang Jaksa Sangat Keliru

Ruteng, infopertama.comMelkhior Judiwan, SH, MH, Pengacara EH, korban kasus dugaan pidana Penipuan yang dilakukan oleh seorang ibu atas nama Agatha Wahyuni Anggun (AWA) angkat bicara kasus kliennya yang yang hinga kini belum ada titik terang.

Pasalnya, dua intitusi penegak hukum, Polres Matim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai masih berkutat pada beda pendapat antara pidana atau perdata.

Polres Matim, menilai kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh AWA telah memenuhi unsur melakukan tindakan pidana penipuan. Terlebih, karena kepolisian juga sudah meminta pendapat Ahli, yang pada intinya bahwa kasus tersebut menurut pendapat Ahli adalah pidana penipuan. Lantas, hal itu pun oleh Polres Matim telah menetapkan saudari AWA sebagai tersangka.

Kemudian, berkas perkara itu dilimpahkan (tahap I) ke Kejari Manggarai pada 27 Maret 2023.

Namun, pada 10 April 2023, Kejari Manggarai mengembalikan berkas perkara dimaksud untuk dilengkapi (P19). Berikutnya, Penyidik Polres Matim pada tanggal 04 Mei 2023, telah mengirimkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejari Manggarai.

Sejak itu, kasus penipuan yang oleh AWA terhadap korban EH hingga kini belum ada kejelasan penyelesaiannya.

Demikian Melkhior Judiwan, bahwa berkas perkaranya EH mestinya harus sudah dinyatakan P-21 oleh Kejari Manggarai. Karena hal itu benar-benar merupakan sebuah delic, dengan kualifikasi dugaan tindak pidana penipuan.

“Uang yang dipinjamkan oleh tersangka sebesar 38 juta itu, belum pernah dikembalikan se-senpun kepada Korban. Setiap kali ditagih, dia (tersangka AWA) itu, hanya janji, janji, dan janji saja, dan belum pernah terealisasi, atau belum pernah dibayar sama sekali. Bahkan ketika didesak oleh klien kami, tersangka tersebut selalu berkelit, dan sering menghindar.” Ujar Melkhior via gawainya kepada infopertama.com, Selasa, (27/02).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel