Ancaman 15 Tahun Penjara
Kapolres Mengungkapkan bahwa atas perbuatannya, Pelaku disangkakan Pasal Pertama pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D. Atau, kedua pasal 81 ayat (3) atau ke Tiga Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor is tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
“Tentunya ini merupakan kasus yang kesekian, Kami dari Polres Manggarai Timur mengharapkan kepedulian keluarga ataupun orang tua untuk menjaga anak-anak karena kebanyak pelaku dari tindak pidana ini adalah dari orang terdekat, maka kami kembali menghimbau agar sama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak menjadi korban”. Imbau Kapolres Manggarai Timur.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel



