Borong, infopertama.com – Siswi SMP yang masih kategori anak di bawah umur di Borong, kab. Manggarai Timur menjadi korban kekerasan seksual seorang pria dewasa asal Sumba. Kejadian tersebut terungkap usai Polres Manggarai Timur melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menerima laporan terjadinya Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak pada Sabtu (12/8/2023).
Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, S.H.,S.I.K.,M.Si dalam rilis kepada media menjelaskan bahwa pelaku persetubuhan terhadap anak adalah tersangka ASM alis A (24) terhadap korban MAB alias V (15).
Pelaku adalah seorang pemuda yang berasal dari Sumba. Ia bekerja di salah satu bengkel kendaraan bermotor yang ada di kota Borong. Adapun korban merupakan seorang Siswi pada salah satu SMP di Kab. Manggarai Timur.
Terjadinya persetubuhan terhadap anak ini berawal dari perkenalan melalui media sosial facebook pada tahun 2021. Saat itu pelaku mengaku bahwa pelaku masih bujangan. Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk pacaran dan korban menerima. Setelah sekian lama pacaran, pelaku menyetubuhi korban yang masih di bawah umur tersebut dengan memaksa. Dan, mengancam akan memukul korban apabila memberitahukan ke orang lain.
Dari keterangan korban bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 kali di tempat yang berbeda. Memperkuat hal tersebut dengan hasil visum yang dari pihak medis yang menyatakan korban mengalami tanda-tanda medis akibat persetubuhan tersebut. Sehari setelah dilaporkan, penyidik menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka untuk selanjutnya menjalani proses penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya hingga proses peradilan nanti.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel



