Ruteng, infopertama.com – Angka perceraian di wilayah keuskupan Ruteng yang mencakup dua kabupaten selama tahun 2024 mengalami peningkatan.
Adapun kasus perceraian yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Ruteng selama tahun 2024 sebanyak 21 kasus. Jumlah ini tercatat lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya.
Perceraian sebenarnya dipicu banyak faktor, artinya tidak ada faktor tunggal yang membuat pasangan bercerai. Namun, khusus untuk di wilayah keuskupan Ruteng, yakni kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur, faktor orang ketiga menjadi faktor dominan.
Hal ini sebagaimana pengakuan Marsel Ahang, saat ditemui di Pengadilan Negeri Ruteng. Menurutnya, ada puluhan kasus perceraian namun belum semuanya melakukan gugatan secara hukum. Baik di pengadilan negeri maupun yang mungkin akan berpekaran di pengadilan Agama.
“Sejauh ini yang yang paling dominan ini motifnya karena ada pria idaman lain (PIL) dan wanita idaman lain (WIL),” kata Pengacara Marsel Nagus Ahang di Halaman Pengadilan Negeri Ruteng, Kabupaten Manggarai, pada Selasa, 12 November 2024.
Lanjutnya, ada puluhan kasus perceraian sepanjang tahun 2024 yang berperkara di Pengadilan Negeri Ruteng. Dan angka ini terbanyak di Provinsi NTT.
“Kasus ini paling banyak Se-NTT. Ada 20 kasus lebih. Saya sedang tangani 2 kasus perceraian,” kata Ahang.
Terpisah, salah satu staf bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Ruteng membenarkan ada puluhan kasus perceraian yang terdaftar di Pengadilan Negeri Ruteng.
“Ada 21 kasus. Sebagian sudah diputus dan sebagiannya lagi masih berjalan sepanjang tahun 2024,” kata staf yang tidak ingin namanya dimediakan ini.(*)
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel