Menambal Celah Anjloknya Penghasilan ASN Saat Memasuki Pensiun

Jakarta, infopertama.com – Memasuki masa purnabakti sering kali menjadi fase krusial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Di balik jaminan uang pensiun bulanan, terdapat kenyataan pahit bahwa pendapatan bulanan seorang ASN kerap turun drastis begitu melepas status aktifnya.

Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1969, besaran uang pensiun ASN maksimal hanya sebesar 75% dari gaji pokok terakhir, tanpa memperhitungkan tunjangan kinerja (tukin) maupun tunjangan jabatan yang selama ini menyokong mayoritas penghasilan mereka.

Sebagai contoh, seorang PNS Golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun yang memiliki gaji pokok maksimal Rp6,37 juta per bulan (sesuai PP No. 5/2024), hanya akan menerima uang pensiun sekitar Rp4,77 juta per bulan.

Kondisi ini menyisakan celah yang cukup lebar (income gap), terutama bagi pegawai di instansi dengan tunjangan kinerja tinggi—seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP)—di mana tukin pejabat strukturalnya bisa mencapai belasan hingga ratusan juta rupiah per bulan. Ketika pensiun, seluruh tunjangan bernilai besar tersebut mendadak hilang dari komponen penerimaan bulanan.

Melihat fakta ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan pentingnya kesadaran ASN dalam mengelola dan menginvestasikan dana hari tua secara mandiri sejak dini tanpa perlu menunggu perubahan sistem.

Zudan membagikan pengalamannya bahwa seorang ASN sebenarnya sangat mampu mengumpulkan dana pensiun hingga mencapai Rp1 miliar saat mengakhiri masa baktinya. Hal tersebut dibuktikannya melalui program perencanaan pensiun serta investasi bertahap yang disiplin melalui lembaga pengelola dana pensiun seperti PT Taspen.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel