Akui Tinggal Bersama Sebelum Akad, DA: Dijanjikan Nikah Resmi oleh ASN Syahbandar Reo

Shadow of a kiss

Ruteng, infopertama.com – Janji pernikahan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi umpan bagi DA (49).

Perempuan warga Kelurahan Reo ini mengaku dibujuk oknum ASN Unit Penyelenggara Pelabuhan Syahbandar Kelas II Reo berinisial H untuk tinggal serumah di Pota sejak Januari 2023, sebelum akad nikah siri dilangsungkan. Hingga kini, janji mencatatkan pernikahan itu tak pernah ditepati.

Kini, DA sudah kembali ke rumah orangtuanya di Reo, lantaran selama bersama H, ia tidak pernah merasa nyaman. Perlakuan H terhadapnya, dirasa seolah-olah sebagai modus untuk berpisah.

Dijerat Janji 4 Tahun, Dibawa Lari dengan Alasan Cerai

Hubungan DA dan H bukan sehari dua hari. DA menyebut, keduanya sudah berpacaran selama 4 tahun. Selama itu, H terus membujuk DA untuk menikah. Namun ia menolak. Alasannya sederhana, H masih punya istri sah di Kupang.

Alih-alih mengurus perceraian lebih dulu, H justru punya cara lain.

“Dia bilang urusannya susah. Makanya harus nikah siri dulu. Katanya, kalau sudah punya istri baru, istri lama pasti mau cerai,” ungkap DA.

Dengan dalih itu, Januari 2023 DA dibawa ke Pota. Tidak ada wali, tidak ada pencatatan. Yang ada hanya janji lisan, yakni akan segera cerai dan nikah resmi.

Akad Telat, Surat Bermaterai Jadi Tameng

Dua bulan tinggal serumah. Baru setelahnya akad siri digelar.

Ketika keluarga DA protes, H lalu membuat surat pernyataan bermaterai. Isinya, H siap menanggung sendiri risiko hukum.

Selain itu ada janji mahar Rp 60 juta dan kepastian pencatatan di KUA setelah cerai. Semua janji itu, kata DA, cuma omong kosong.

“Sampai saya pulang, tidak ada satu pun yang dia tepati,” ujarnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel