Oknum ASN Syahbandar Reo Diduga Tipu Perempuan Lewat Nikah Siri

Shadow of a kiss

Ruteng, infopertama.com – Seorang perempuan berinisial DA (49), warga Kelurahan Reo, Kabupaten Manggarai, NTT, mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial H.

H diketahui bertugas di Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Syahbandar Kelas II Reo.

DA menyebut, ia menjalin hubungan asmara dengan H selama kurang lebih empat tahun. Selama itu, H berulang kali membujuknya menikah.

DA menolak karena mengetahui H masih memiliki istri sah di Kupang, ibu kota Provinsi NTT.

Dengan alasan itu, H berjanji akan mengurus perceraian dengan istri sahnya. Namun, upaya tersebut tak kunjung terealisasi.

“Dia bilang ke saya, sulit sekali urusannya itu. Tapi saya tetap tidak mau,” kata DA saat ditanya Wartawan Kamis, (02/07/2026).

Dibujuk Kawin Lari, Janji Cerai Tak Ditepati

Puncaknya, pada Januari 2023, DA terbujuk. Ia dibawa lari ke Pota atas janji H akan menceraikan istri sahnya setelah nikah siri dilakukan.

“Dia bilang, istri sahnya pasti mau cerai kalau tahu dia punya istri lagi. Jadi harus nikah siri dulu, baru urus perceraian belakangan,” ujarnya.

Percaya dengan bujukan itu, DA akhirnya setuju. Keduanya tinggal serumah di Pota selama dua bulan tanpa ikatan hukum yang sah.

Menjelang Maret 2023, keluarga DA datang dan menanyakan keseriusan H. Keluarga menolak menikahkan keduanya selama H masih terikat perkawinan sah.

Saat itu, H berjanji segera mengurus semua proses hukum setelah nikah siri. Ia bahkan membuat surat pernyataan yang intinya tidak melibatkan pihak mana pun jika pernikahan itu berdampak hukum di kemudian hari.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel