Manggarai Paling Buncit Persentase Gagal Pencairan Dana Desa Tahap II di NTT

Ruteng, infopertama.com – Dana desa tahap II yang tidak disalurkan (Dana Reguler) tahun anggaran 2025 tingkat kabupaten Manggarai hanya pada 6 desa yaitu Wudi, Welu, Lando Kec. Cibal, Bulan Kec. Ruteng, Compang Dari dan Golo Langkok Kec. Rahong Utara.

Jumlah desa ini tergolong paling kecil di NTT dibandingkan dengan kabupaten-kabupaten lain yang jumlahnya bahkan seluruh desa.

Kepala Bidang Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Paulus Kasmuri Gani menjelaskan, penyaluran Dana Desa TA 2025 yang telah ditentukan penggunaannya atau bersifat earmark telah tuntas 100 persen pada September 2025.

Hanya saja, dari total 145 desa di Manggarai, Dana Desa non earmark bagi enam desa dipastikan tidak tersalurkan akibat perubahan kebijakan penyaluran dana dari pemerintah pusat.

“Untuk Dana Desa non earmark, pemerintah desa pada prinsipnya telah mengajukan dokumen penyaluran tahap II sejak September 2025. Namun hingga kini, terdapat enam desa yang tidak menerima pencairan dana tersebut. Akan tetapi, untuk 6 desa ini kita sudah lakukan upaya penyesuaian belanja sesuai arahan pusat.” Ujar Paulus Gani, Rabu (17/12/25).

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024, pengajuan dokumen oleh desa-desa tersebut, jelas Paulus, masih sesuai dengan ketentuan dan tidak mengalami kendala berarti.

Namun kondisi berubah setelah pemerintah pusat menerbitkan PMK Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 yang diundangkan pada November 2025 dan diberlakukan surut.

Laman: 1 2 3

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses