Ruteng, infopertama.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengambil langkah tegas untuk membersihkan catatan keuangan daerah dengan menghapuskan akumulasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2012 hingga 2013.
Kepala Bapenda Kabupaten Manggarai, Kanisius Nasak, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil guna mewujudkan tertib administrasi keuangan daerah sekaligus membantu pemulihan ekonomi masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (30/9/2026).
“Total piutang PBB-P2 tahun 2012–2013 yang diusulkan untuk dihapuskan mencapai Rp 1.180.416.154. Nilai ini terdiri dari piutang sektor perkotaan sebesar Rp 737.981.036 dan sektor perdesaan sebesar Rp 442.435.116,” ujar Kanisius.
Ia menambahkan, khusus untuk wilayah Kecamatan Satar Mese, akumulasi tunggakan piutang perdesaan tercatat sebesar Rp 64.387.504 atau menyumbang sekitar 14,55 persen dari total piutang perdesaan daerah.
Solusi Beban Administrasi dan Respon Pasca Bencana
Kanisius mengungkapkan, akumulasi tunggakan lama tersebut sebagian besar merupakan limpahan data dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pusat yang tingkat validitas datanya kini sangat sulit dipastikan. Jika terus dicatat, keberadaan piutang macet ini hanya akan memperburuk laporan neraca keuangan Pemkab Manggarai.
“Tujuan utama kita adalah kepastian hukum dan tertib administrasi. Kita ingin membersihkan database PBB-P2 dari data yang sudah kedaluwarsa agar neraca aset daerah benar-benar mencerminkan kondisi riil,” tegas Kanisius.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel












