Penghapusan Piutang PBB-P2 Rp 1,18 Miliar, Kanis Nasak: Bersihkan Database dan Meringankan Beban Warga

Rangkaian kegiatan ini dipastikan akan terus berlanjut. “Selanjutnya, pada Kamis, 1 Oktober 2026, sosialisasi akan kita laksanakan di dua kecamatan sekaligus, yakni Kecamatan Satar Mese Utara dan Kecamatan Wae Ri’i,” jelas Kanisius.

Kanisius berharap seluruh jajaran camat dan kepala desa dapat bersinergi secara maksimal dalam menyisir dan memverifikasi data piutang tersebut agar pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Manggarai makin transparan dan akuntabel.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel