Penghapusan Piutang PBB-P2 Rp 1,18 Miliar, Kanis Nasak: Bersihkan Database dan Meringankan Beban Warga

Selain pertimbangan administrasi, kebijakan ini juga menjadi stimulus bagi pemulihan ekonomi masyarakat yang sempat terdampak bencana gempa bumi. Menurutnya, penghapusan beban pajak lama ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan arus kas serta aktivitas usaha warga.

Prosedur Ketat dan Kriteria Penghapusan

Proses penghapusan piutang ini tidak dilakukan sembarangan, melainkan mengacu pada payung hukum yang kuat, seperti UU No. 1/2022, Perda No. 4/2025, dan Peraturan Bupati Manggarai No. 11/2024.

Berdasarkan aturan tersebut, piutang yang dihapus harus memenuhi kriteria ketat, di antaranya: telah melampaui masa kedaluwarsa 5 tahun tanpa tindakan penagihan aktif, Wajib Pajak tidak ditemukan atau meninggal dunia tanpa ahli waris/warisan, tidak memiliki harta kekayaan lagi, atau dokumen penagihannya hilang/rusak akibat kondisi force majeure seperti bencana alam dan kebakaran.

Untuk menjamin keakuratan data, Bupati Manggarai telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 360 Tahun 2026 tertanggal 25 September 2026. SK tersebut memandatkan para Camat dan Kepala Desa untuk bertindak sebagai Tim Peneliti.

“Tim ini bertugas melakukan penelitian administrasi dokumen serta pengecekan fisik langsung di lapangan bersama perangkat desa untuk memastikan status kebenaran tanah dan bangunan. Hasilnya akan menjadi Laporan Hasil Penelitian sebagai dasar terbitnya SK Penghapusan Piutang resmi dari Bupati,” papar Kaban Bapenda.

Pelaksanaan Sosialisasi di Kecamatan

Guna memantapkan pelaksanaan di lapangan, Bapenda Manggarai telah memulai rangkaian sosialisasi. Hari pertama sosialisasi sukses digelar di Kantor Camat Satar Mese pada Selasa (29/9/2026) dengan menghadirkan perwakilan dari 16 desa di Kecamatan Satar Mese dan 8 desa dari Kecamatan Satar Mese Barat.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel