Tag: Kaban Pendapatan Manggarai

  • Ogah Bayar Retribusi, 4 Kios di Pasar Puni Dikosongkan Pemda Manggarai

    Ogah Bayar Retribusi, 4 Kios di Pasar Puni Dikosongkan Pemda Manggarai

    Ruteng, infopertama.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai, melalui Badan Pendapatan Daerah bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) kabupaten Manggarai kosongkan 4 unit kios di Pasar Rakyat Puni, Selasa, 5 Agustus 2025.

    Kaban Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai, Kanisius Nasak dikonfirmasi infopertama.com membenarkan ikhwal pengosongan keempat kios dimaksud.

    “Ya benar, tadi kita melakukan eksekusi empat (4) kios di Pasar Puni karena tunggakannya sudah sejak tahun 2023 tidak membayar. Kemudian, langkah-langkah administrasi sesuai proser hukum sudah kami lakukan.” Ujar Kaban Kanis Nasak, Selasa.

    Demikian Kaban Kanis Nasak, surat teguran pertama, kedua dan surat teguran ketiga sudah dilakukan. Bahkan, panggilan menghadap untuk minta klarifikasi kembali terkait dengan respon atau tanggapan balik pemakai setelah menerima surat teguran-teguran itu juga tidak diindahkan.

    “Hari ini, kami harus lakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah sesuai perintah regulasi. Tidak ada pilih kasih, kalau tidak penuhi kewajiban, ya kita tindak.”

    Hal lain yang disorot Kaban Kanis adalah soal pemanfaatan aset-aset pemerintah harus sesuai dengan peruntukannya. Sehingga, ada perputaran duit, aktivitas perekonomiannya berjalan.

    “Pemda Manggarai menyewakan aset-aset seperti kios atau ruko itu tidak semata-mata supaya ada PAD dari pajak dan retribusi ya. Lebih penting, supaya ada aktivitas perekonomian di situ. Kalau peruntukannya sebaga tempat usaha jangan gunakan sebagai tempat tinggal.”

    Laman: 1 2

  • Kaban Pendapatan Kanis Nasak Dipuji KPK, Ini Alasannya

    Ruteng, infopertama.com – Dian Patria, Kasatgas V.1 Korsup KPK memuji kaban Pendapatan Kabupaten Manggarai, Kanis Nasak, Selasa, 27 Agustus 2024.

    Pujian dari Kastgas V.1 Korsup KPK, Dian Patria itu atas semangat dan terobosan dari badan Pendapatan yang diinisiasi oleh Kaban Kanis Nasak.

    “Langkah-langkah yang sudah dilakukan sudah sangat bagus dan sesuai regulasi, itu bagus. Luar biasa Pak Kanis.” Ujar Dian di pendopo Spring Hill Resto.

    Namun, lanjut Dian berharap agar perlu melakukan kordinasi dengan para kepala dinas terkait sebagai pemilik atau tempat aset pemda tercatat.

    Sebagaimana diketahui, Badan Pendapatan dalam beberapa kesempatan sebelumnya sudah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait pencatatan aset milik Pemda Manggarai.

    Dalam rapat tersebut, Kaban Kanis Nasak meminta dinas-dinas lingkup Pemkab Manggarai agar melalukan pendataan ulang aset-aset yang dimiliki. Usai melakukan pendataan, Dinas-Dinas diminta tuk melakukan perjanjian kontrak dengan para pihak yang menggunakan atau memanfaatkan aset-aset dimaksud.

    Dengan langkah-langkah itu, bagian Pendapatan Daerah memiliki kekuatan atau bukti sah tuk melakukan penagihan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Daerah.

    Sementara itu, Kanis Nasak mengaku bangga atas pujian dari Kasatgas V.1 Korsup KPK. Menurutnya, dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab yang terpenting adalah dengan berpijak pada aturan, bukan perasaan.

    “Kerjakan sesuatu sesuai aturan atau regulasinya, jangan dengan dengan perasaan. Itu bisa repot kalau pakai perasaan, karena kita di Manggarai semua saling kenal, dan rerata memiliki pertalian hubungan keluarga.” Ujar Nasak sembari tersenyum.

  • Jalankan Perda Nomor 6 tahun 2023, Dispenda Manggarai Targetkan Penerimaan dari Penggunaan Pasar dan Ruko

    Ruteng, infopertama.com – Dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah sesuai perda nomor 6 tahun 2023, Dispenda kab. Manggarai telah melakukan beberapa terobosan.

    Kepala Badan (Kaban) Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Kanis Nasak sejak dilantik pada awal tahun 2024, telah mengumpulkan para kepala desa di kab. Manggarai guna membicarakan penerimaan daerah dari sektor pajak yang ada di desa.

    Kemudian, Kaban Pendapatan, Kanis Nasak juga sudah menggelar pertemuan dengan para pemilik rumah makan dan restoran se kab. Manggarai, pada 29 Januari 2024 bertempat di Aula Ranaka.

    Kanis Nasak, kepada awak media yang ditemui di lokasi menjelaskan ikhwal melakukan Gathering dengan para pengusaha rumah makan dan restoran itu. Menurutnya agar ada persamaan persepsi tentang perda nomor 6 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.

    “Persamaan persepsi di tataran pelaksanaan perda nomor 6 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kita berinisiatif melakukan ini (Gathering) sebelum kemudian di lapangan itu tidak lagi ada pertanyaan – pertanyaan seolah-olah perda nomor 6 ini tidak tahu.” Ungkap Kanis Nasak.

    Kekinian, pihaknya sedang menjalan perda yang sama dengan target yang berbeda. Dalam hal ini, bagi para pengguna fasilitas pasar tradisional atau sederhana berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

    Jika ngomong Perda, maka pasti ada proses yang sudah berjalan atau dilalui. Di sana sudah pasti ada pembahasan, kajian yang matang dengan melibatkan kakanwil NTT dan DPRD sebagai perwakilan masyarakat.

    Laman: 1 2