Ruteng, infopertama.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai secara resmi mengeluarkan imbauan kesiapsiagaan sekaligus larangan beraktivitas di sejumlah kawasan rawan bahaya.
Langkah tegas ini diambil menyikapi perkembangan situasi terkini terkait aktivitas gempa bumi tektonik yang melanda wilayah Kabupaten Manggarai dan sekitarnya demi menjamin keselamatan masyarakat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Manggarai Nomor: 3.2.2/141/VIII/2026 tentang Himbauan Kesiapsiagaan dan Larangan Aktivitas di Area Berpotensi Bahaya Pasca Gempa Tektonik di Wilayah Kabupaten Manggarai. Surat instruksi tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, SE, MA., di Ruteng.

Dalam instruksi tersebut yang salinannya diperoleh media ini, Bupati Manggarai menekankan pentingnya peningkatan kewaspadaan di seluruh lapisan masyarakat. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah larangan keras melakukan aktivitas atau menggelar acara yang melibatkan banyak orang di dalam maupun sekitar bangunan bertingkat, gedung perkantoran, dan pusat perbelanjaan.
Pembatasan ini khususnya berlaku bagi bangunan dengan struktur yang rentan atau sudah mengalami keretakan akibat gempa susulan.
Selain area bangunan bertingkat, Pemerintah Kabupaten Manggarai juga menginstruksikan pengosongan kawasan pesisir laut dan pelabuhan. Masyarakat diminta untuk menjauhi area pantai, dermaga, serta pelabuhan. Seluruh kegiatan nelayan, aktivitas bongkar muat kapal, hingga pariwisata bahari dihentikan sementara waktu guna mengantisipasi potensi gelombang tinggi atau anomali laut pasca-gempa.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











