Dalam aturan baru tersebut, mekanisme penyaluran Dana Desa, khususnya Dana Desa non earmark, diperketat.
“Dalam PMK 81 Tahun 2025 diatur bahwa Dana Desa tahap II yang persyaratan penyalurannya belum lengkap dan benar sampai dengan 17 September 2025, untuk Dana Desa earmark ditunda, sedangkan Dana Desa non earmark tidak disalurkan sama sekali,” terang Paulus.
Ia menambahkan, pemberlakuan aturan baru yang bersifat retroaktif inilah yang berdampak langsung pada tertahannya Dana Desa non earmark bagi enam desa di Kabupaten Manggarai, meskipun pengajuan dokumen telah dilakukan berdasarkan regulasi sebelumnya.
Untuk menyikapi dampak kebijakan tersebut, lanjut Paulus, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan RI, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI telah menerbitkan Surat Edaran sebagai pedoman tindak lanjut bagi pemerintah daerah dan desa.
“Melalui Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa Dana Desa non earmark memang tidak disalurkan. Namun desa diberikan ruang untuk melakukan perubahan APBDes agar kegiatan yang telah direncanakan tetap dapat berjalan dengan memaksimalkan anggaran yang tersedia,” tuturnya.
Ketahui, Penyaluran dana desa Tahun 2025 telah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun 2025.
Salah satu point krusial dalam PMK 81 tahun 2025 tersebut tercantum pada Pasal 29-B, dimana selain pesyaratan dokumen diajukan secara lengkap dan benar, batas pengajuan pernyaluran Dana Desa tahap II hanya sampai tanggal 17 September 2025, setelahnya penyaluran dana desa ditunda.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

Tinggalkan Balasan