“Dalam hal sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya”, demikian bunyi Pasal 29B ayat (7) PMK tersebut.
Daftar Jumlah Desa Per Kabupaten dengan Dana Reguler Tahap II yang Tidak Disalurkan Tahun 2025:
1. Alor : 97 Desa
2. Belu : 48 Desa
3. Ende : 249 Desa
4. Flores Timur : 93 Desa
5. Kupang : 136 Desa
6. Lembata : 83 Desa
7. Malaka : 108 Desa
8. Manggarai: 6 Desa
9. Manggarai Barat: 72 Desa
10. Nagekeo : 77 Desa
11. Ngada : 102 Desa
12. Rote Ndao : 49 Desa
13. Sabu Raijua : 58 Desa
14. SIKKA : 127 Desa
15. Sumba Barat : 57 Desa
16. Sumba Barat Daya : 160 Desa
17. Sumba Tengah: 63 Desa
18. Sumba Timur : 105 Desa
19. TTS : 221 Desa
20. TTU : 130 Desa
21. Manggarai Timur : 86 Desa
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

Tinggalkan Balasan