Menurut Logam, ini peristiwa hukum yang dilakukan oleh pihak terlapor. Mereka diduga dengan niat, kehendak dan sengaja membiarkan perbuatan melawan hukum; menggelapkan, menyimpan dan menyalahgunakan uang tersebut untuk kepentingan lain yang berakibat hukum melanggar Pasal 56 dan 57 ayat (1) KUHP junto Pasal 8 dan Pasal 10 huruf a, b dan c UU No. 20 thn. 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk hal-hal detailnya nanti saya sampaikan pada saat pemeriksaan lebih lanjut.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan