Lorens Logam Laporkan Bupati Edistasius Endi ke Kejari Mabar, Korupsi?

Menurut Logam, ini peristiwa hukum yang dilakukan oleh pihak terlapor. Mereka diduga dengan niat, kehendak dan sengaja membiarkan perbuatan melawan hukum; menggelapkan, menyimpan dan menyalahgunakan uang tersebut untuk kepentingan lain yang berakibat hukum melanggar Pasal 56 dan 57 ayat (1) KUHP junto Pasal 8 dan Pasal 10 huruf a, b dan c UU No. 20 thn. 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk hal-hal detailnya nanti saya sampaikan pada saat pemeriksaan lebih lanjut.

Laman: 1 2

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses