Kami tidak sepakat cara-cara yang telah dilakukan oleh pihak Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Ruteng yang telah memasang plang atas tanah tersebut. Dan mereka juga telah melakukan sewa pakai puluhan lapak kepada penjual di kota Ruteng dengan pungutan biaya diduga Rp600.000/bulan/ lapak dan ini sudah terjadi bertahun-tahun.
Kami meminta mulai saat ini untuk menghentikan praktik-praktik yang dilakukan pihak Rutan Klas II B Ruteng tersebut. Karena itu tanah milik ulayat Tambor Tadong Karot Ruteng.
Untuk diketahui pihak Badan Pertanahan Kabupaten (BPN) Manggarai belum mengeluarkan sertifikat terhadap tanah tersebut, walaupun pihak Kemenkumhan telah mengajukannya berkali-kali.
Langkah BPN tersebut sudah tepat karena yang berhak untuk mengajukan hak untuk mengajukan sertifikat tanah tersebut adalah warga ulayat Tambor Tadong Ruteng, tegas Hendrikus.
Media ini masih berusaha menghubungi pihak Lapas Jelas II B Ruteng untuk mengkonfirmasi terkait hal ini.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel