Ruteng, infopertama.com – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia menetapkan kenaikan jabatan akademik bagi sejumlah dosen Universitas Katolik Indonesia (Unika) Santu Paulus Ruteng. Penetapan ini menegaskan pengakuan negara atas konsistensi kinerja tridarma perguruan tinggi yang terus bertumbuh di lingkungan Unika Santu Paulus Ruteng.
Keputusan tersebut tertuang dalam beberapa Surat Keputusan Menteri yang berlaku efektif sejak 1 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Melalui kebijakan ini, Unika Santu Paulus Ruteng memperkuat fondasi sumber daya manusia akademik sekaligus meningkatkan daya saing institusi di tingkat nasional.
Rektor dan Dua Dosen Raih Jabatan Lektor Kepala
Salah satu dosen yang meraih kenaikan jabatan akademik ialah Rektor Unika St. Paulus Ruteng, Dr. Agustinus Manfred Habur, Lic. Theol. Kementerian menetapkan Rektor sebagai Lektor Kepala dalam bidang Pendidikan Agama Katolik/Pendidikan Katekese Paroki, terhitung mulai 1 Desember 2025.


Selain Rektor, dua dosen lain juga meraih jabatan Lektor Kepala. Dr. Kristianus Viktor Pantaleon, M.Pd.Si. memperoleh kenaikan jabatan dalam rumpun keilmuan Pendidikan Matematika/Kalkulus Integral/Kalkulus Lanjut, efektif sejak 1 Desember 2025.
Baca Juga: Unika Ruteng Perkuat Akademiknya dengan Pengukuhan Guru Besar Baru
Sementara itu, Fransiskus Nendi, M.Pd. resmi menyandang jabatan Lektor Kepala dalam bidang Ilmu Pendidikan/Evaluasi Pembelajaran/Persamaan Diferensial, terhitung mulai 1 Januari 2026.
Dua Guru Besar Perkuat Kepemimpinan Keilmuan Kampus
Unika St. Paulus Ruteng juga mencatat capaian akademik tertinggi melalui pengangkatan dua Profesor/Guru Besar. Dr. Maksimus Regus, S.Fil., M.Si. meraih jabatan Guru Besar dalam bidang Sosiologi Agama/Multikulturalisme, berlaku sejak 1 Januari 2026.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel




