Persoalan antrean panjang dan kelangkaan BBM di Manggarai dinilai tidak bisa dilepaskan dari rekam jejak kasus-kasus hukum penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang pernah diungkap oleh aparat penegak hukum di wilayah ini.
“Rekam jejak tersebut menjadi bukti historis bahwa celah penyimpangan dalam mata rantai distribusi BBM memang nyata adanya.”
Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, PMKRI menegaskan bahwa penegakan hukum yang transparan dan akuntabel harus terus dikawal. Dugaan atau potensi praktik spekulasi, penimbunan, maupun permainan penyaluran BBM oleh oknum-oknum tertentu wajib diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum tanpa pandang bulu agar tidak terus merugikan masyarakat luas.
PMKRI Cabang Ruteng menilai Pemerintah Daerah Manggarai dan pihak Pertamina perlu segera mengambil langkah cepat, responsif, dan terukur. Negara melalui instansi terkait tidak boleh terkesan pasif di tengah keresahan masyarakat yang sedang berjuang mendapatkan hak atas akses energi bersubsidi secara adil dan merata.
Sebab itu, PMKRI Cabang Ruteng menyampaikan beberapa desakan tegas kepada seluruh pemangku kepentingan. Kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Manggarai, PMKRI mendesak agar Pemda bersama legislatif segera mengkaji dan mengajukan penyesuaian kuota BBM bersubsidi kepada BPH Migas serta Pertamina sesuai dengan tingkat kebutuhan riil masyarakat saat ini.
Kepada jajaran Polres Manggarai dan aparat penegak hukum, PMKRI mendesak peningkatkan pengawasan secara berkala di area SPBU untuk menjaga ketertiban, memitigasi potensi penimbunan maupun penyalahgunaan, serta menindak tegas segala bentuk dugaan penyelewengan di lapangan sesuai hukum yang berlaku. Sementara itu, kepada seluruh pengelola dan pemilik SPBU se-Kabupaten Manggarai, dituntut untuk menjalankan operasional distribusi secara tertib, adil, dan transparan dengan memprioritaskan kebutuhan masyarakat umum serta sektor-sektor produktif rakyat.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel









