Ruteng, infopertama.com – Pada helatan Pemilu 2024, 14 Februari 2024, sebanyak 13 partai politik (parpol) yang berhak mengikuti pemilihan calon anggota legislatif (pileg) 2024 Kabupaten Manggarai.
Rikard Pentor, Anggota KPU Kab. Manggarai menegaskan, meski diikuti 13 parpol, namun tidak semua parpol mengajukan caleg dari empat daerah pemilihan (dapil).
“Ada yang mengajukan caleg di semua dapil. Namun, ada juga yang hanya satu dapil, dua dapil, atau tiga dapil,” ujar Rikard saat media gathering di Aula Efata Ruteng, Rabu, 13 Desember 2023.
KPU Kabupaten Manggarai sendiri menurut dia, telah mengantisipasi langkah bila terdapat caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS). Caleg TMS salah satunya bila ada caleg yang meninggal dunia.
“Kita tentu tidak berharap demikian. Namun kita tidak bisa selami rahasia Tuhan. Bila ada caleg yang TMS, kami akan mengumumkan ke publik, termasuk mengumumkan di tempat pemungutan suara. Bila pada pileg 2024 masih ada yang mencoblos caleg TMS, suaranya menjadi suara untuk parpol,” kata Rikard.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kab. Manggarai Yohanes Manasye mengungkapkan 13 parpol yang berhak mengikuti pileg DPRD Kabupaten Manggarai pada pemilu 2024 di antaranya PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, PKS, PKN, Partai Hanura, PAN, Partai Demokrat, PSI, dan Partai Perindo.
Ada pun total calon legislatif yang diajukan oleh 13 parpol tersebut, yaitu berjumlah 410 orang dengan rincian 284 caleg laki-laki dan 126 caleg perempuan.
Penetapan caleg dari 13 parpol itu dilakukan oleh KPU Kabupaten Manggarai dan mendapat pengawasan oleh Bawaslu Manggarai.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
