Ruteng, infopertama.com – Adanya kejanggalan dalam proses pemungutan suara di TPS 04 Kelurahan Baru, Kecamatan Reok yang diminta oleh pengawas PTS 04 agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) namun permintaan tersebut DITOLAK oleh KPUD Kab. Manggarai.
Ketua KPU Manggarai, Rikardus Jemmi Pentor menjelaskan ikhwal usulan PSU yang diajukan panwas TPS 004 kelurahan Baru, Reok itu tidak dapat ditindaklanjuti.
KPU Manggarai juga mempersilahkan peserta Pemilu mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi setelah KPU RI menetapkan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara secara nasional.
Hal itu sebagaimana dalam salinan surat resmi KPU Kab. Manggarai yang diperoleh media ini bahwa Proses Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS 04 Kel. Baru telah selesai pada Tanggal 14 Februari 2024 s.d 15 Februari 2024.
“Berdasarkan pemeriksaan atas Form Kejadian Khusus di TPS 04 Kelurahan Baru Kec. Reok, permasalahan yang tercatat di TPS 04 Kelurahan Baru hanya berkaitan dengan Kesepakatan Waktu Istirahat Penghitungan Suara. Tidak memuat Catatan Keberatan sebagaimana rekomendasi a quo.”
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel