Ruteng, infopertama.com – Adanya kejanggalan dalam proses pemungutan suara di TPS 04 Kelurahan Baru, Kecamatan Reok yang diminta oleh pengawas PTS 04 agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) namun permintaan tersebut DITOLAK oleh KPUD Kab. Manggarai.
Ketua KPU Manggarai, Rikardus Jemmi Pentor menjelaskan ikhwal usulan PSU yang diajukan panwas TPS 004 kelurahan Baru, Reok itu tidak dapat ditindaklanjuti.
KPU Manggarai juga mempersilahkan peserta Pemilu mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi setelah KPU RI menetapkan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara secara nasional.
Hal itu sebagaimana dalam salinan surat resmi KPU Kab. Manggarai yang diperoleh media ini bahwa Proses Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS 04 Kel. Baru telah selesai pada Tanggal 14 Februari 2024 s.d 15 Februari 2024.
“Berdasarkan pemeriksaan atas Form Kejadian Khusus di TPS 04 Kelurahan Baru Kec. Reok, permasalahan yang tercatat di TPS 04 Kelurahan Baru hanya berkaitan dengan Kesepakatan Waktu Istirahat Penghitungan Suara. Tidak memuat Catatan Keberatan sebagaimana rekomendasi a quo.”
Selain tidak adanya catatan sebagaimana angka satu di atas, pada tanggal 14 Februari 2024 tidak terdapat usulan dari Ketua dan Anggota KPPS yang bertugas di TPS 004 Kel. Baru, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang.
“Bahwa Rekomendasi a quo diajukan pada Tanggal 20 Februari 2024 pada Tahapan Rekapitulasi Penghitungan Suara di Panitia Pemilihan Kec. Reok, oleh Pengawas TPS 004 Kelurahan Baru Kecamatan Reok atas nama Risti Yani.
Menanggapi hal itu Direktur eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci mengutarakan kalau KPUD Kabupaten Manggarai menyetujui pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS.
“Kalau ditolak permohonan PSU tersebut maka KPUD Kab. Manggarai menganulir atau membiarkan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh KPPS yang seharusnya mereka sudah mengerti peraturan teknis yang sudah dijelaskan dalam bimtek,” ujar Yohanes Oci ketika dimintai keterangannya (22/02/2024).
Ia meminta agar KPUD Kabupaten Manggarai memerintahkan kepada KPPS untuk dilakukan PSU di TPS 04 Kelurahan Baru, Kecamatan Reok.
“Harus lakukan PSU, hal itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat kalau penyelenggaraan pemilu ini bebas dari intervensi dan benar-benar memenuhi asas LUBER JURDIL,” papar akademisi asal Flores ini.
Lebih lanjut dijelaskannya agar Panwascam mendesak KPUD untuk dilakukan PSU karena ini ranah mereka dalam mengontrol pelaksanaan pemilu.
“Panwascam harus desak KPUD Kabupaten Manggarai agar lakukan PSU karena ini salah satu pelanggaran yang merugikan pihak lain atau kandidat lain atas praktek pelanggaran itu,” sambungnya.
Sementara Panwascam Reok, Antonius Idam Memo, menjelaskan permasalahan itu terjadi karena tidak adanya absensi DPT, DPTB, dan DPK sehingga Panwascam mengambil langkah mengidentifikasi pemilih yang dimaksud dalam DPTB dan DPK dengan cara mendatangi rumah masing-masing pemilih.
“Terkait persoalan di TPS 04 kelurahan Baru, pertama tidak adanya absensi DPT, DPTb dan DPK, proses saran dan rekomendasi sudah dilayangkan PTPS sejak tanggal 14 Februari.”
Kemudian, setelah ketidak percayaan kami mengenai setiap pemilih yang hadir di TPS 04 itu, maka kami mengambil langkah untuk mengidentifikasi pemilih yang di maksud DPTb dan DPK. Yakni dengan mendatangi rumah masing-masing pemilih tersebut untuk memastikan kebenaran dokumen kependudukan dan syarat mereka memilih di TPS. Dan, ditemukan 1 pemilih yang ber-KTP Langke Rembong yang diperbolehkan masuk ke TPS dan mendapatkan 5 surat suara tanpa menunjukkan formulir A5 pada saat hari pemilihan, 14 Februari,” ujar Idam Memo Panwascam Reok ketika diminta keterangannya via WhatsApp (22/02/2024).
“Ini juga didukung dengan jumlah pengguna surat suara dari presiden sampai DPRD kabupaten/ kota. Semuanya berjumlah 192, artinya tidak ada pengurangan penggunaan surat suara.”
Seharusnya, jelas dia, jika yang bersangkutan ber-KTP Langke Rembong dan memiliki A5 dia hanya mendapatkan 4 surat suara. Jadi sangat disayangkan pemilu kali ini yang bukan pemilih diperbolehkan masuk dan mencoblos di TPS 04.
“Kami serahkan semuanya kepada KPU untuk mempertahankan dengan matang persoalan yang terjadi di TPS 04 kelurahan Baru,” tutupnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â