Ruteng, infopertama.com – Bawaslu Manggarai kembali merekomendasikan jumlah TPS yang akan melakukan Pemungutan suara ulang (PSU) di kabupaten Manggarai.
Yohanes Manasye, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kab. Manggarai, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 Februari 2024, menjelaskan bahwa terdapat perubahan jumlah TPS yang akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Menurut Yohanes Manasye, sebelumnya hanya menyebut enam TPS berpotensi PSU dan sedang menelusuri beberapa TPS lain yang terindikasi mengarah ke PSU. Namun, saat ini kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Pengawas Pemilu merekomendasikan PSU di sembilan TPS.
“Selain enam TPS yang disebutkan sebelumnya, terdapat tiga TPS tambahan, yakni TPS 01 Kelurahan Wali di Kec. Langke Rembong dan TPS 03 Bangka Lelak dan TPS 03 Bangka Tonggur di Kecamatan Lelak.” Ungkap Yohanes.
Dengan demikian, kata Yohanes, TPS yang harus dilakukan PSU tersebar di empat kecamatan. Di antaranya yakni empat TPS di Kecamatan Langke Rembong yakni TPS 07 Kelurahan Golo Dukal, TPS 02 Kelurahan Pitak, TPS 01 Kelurahan Wali, dan TPS 02 Kelurahan Poco Mal. Dua TPS di Kecamatan Wae Rii, yakni TPS 02 Desa Golo Watu dan TPS 05 Desa Wae Rii. Lalu, dua TPS di Kecamatan Lelak, yakni TPS 03 Desa Bangka Tonggur dan TPS 03 Desa Bangka Lelak. Dan, satu TPS di Kecamatan Ruteng, yakni TPS 01 Desa Bulan.
Dari sembilan TPS tersebut, terdapat dua TPS yang harus melakukan pemungutan ulang untuk semua jenis surat suara, mulai dari DPRD Kab. DPRD Provinsi, DPD, DPR RI, sampai Presiden dan Wakil Presiden. Dua TPS tersebut yakni TPS 02 Desa Golo Watu dan TPS 05 Desa Wae Rii di Kecamatan Wae Rii.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






