Bertambah, Jumlah TPS yang Gelar PSU di Manggarai

Sedangkan untuk pemilih yang menjadi tahanan rutan atau lapas, tertimpa bencana, menjalani rawat inap karena sakit, dan menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara,  wajib melaporkan diri pada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara.

Pengawas TPS menilai pelayanan terhadap pemilih tanpa melalui prosedur pindah memilih telah melanggar Pasal 372 ayat 2 huruf d UU nomor 7 thn. 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan turunannya, yakni Pasal 80 ayat 2 huruf d Peraturan KPU nomor 25 thn. 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Terhadap rekomendasi yang disampaikan Pengawas TPS, KPU Kab. Manggarai telah menerbitkan Keputusan nomor 552 tahun 2024 tentang penetapan pemungutan suara ulang pada sembilan TPS tersebut. Adapun pelaksanaan PSU dijadwalkan pada 24 Februari 2024.

“Terkait pelaksanaan PSU tersebut, Bawaslu Kabupaten Manggarai mengimbau peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye dan tidak melakukan money politics. Bawaslu juga mengimbau pemilih pada sembilan TPS tersebut untuk turut menyukseskan pelaksanaan pemungutan suara ulang dan berpartisipasi dalam melakukan pengawasan demi mencegah terjadinya pelanggaran.” Tutur Manasye.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel