KPK Segel Tiga Rumah Dinas Milik Pemda Manggarai, Pengguna Terancam Pidana

Rumah Dinas
Penghuni Rumah Dinas keluarga ibu Rosalia Ondok menandatangani Segel Resmi KPK
1738584
1738534
1738519

Nunggak 8 Tahun

Data yang diperoleh media ini, Retribusi dan pajak daerah yang tertunggak kepada Sdr. Rosalia S.S. Ondok sejumlah Rp37.200.00. Jumlah tersebut karena yang menempati atau berkewajiban membayar enggan melakukan pembayaran selama 8 tahun terhitung sejak 2016 hingga 2023. Adapun besaran nilai pertahun sebesar Rp4.650.000.

Lebih lanjut, Dian Patria menegaskan, jika siapapun yang menggunakan aset daerah ngotot tuk tidak mau membayar retribusi dan pajak sesuai yang telah diatur pemda Manggarai, maka penggunanya biasa dipidanakan. “Pidana penggelapan aset.” Tegas Dian dihadapan anak perempuan Rosalia Ondok, Selasa, 27 Agustus 2024.

Dian Patria, Kasatgas Korsup KPK bersama Kaban Pendapatan Daerah dan Kabag Umum saat mendatangi rumah yang dihuni bapak Sensi Gatas

Seusai menyegel rumah dinas yang ditempati Rosalia Ondok, Rombongan Satgas Korsup KPK yang didampingi Inspektorat Manggarai, Bagian Umum Setda Manggarai dan Badan Pendapatan selanjutnya menyegel rumah yang ditempati Sensi Gatas, sebelah selatan rumah Rosalia Ondok.

Satu rumah berikutnya, ditempati Oktaviani Jehar, yang terletak di deretan rumah dinas tempat prakter dokter di sisi selatan SMK Karya Ruteng.

Penyegelan Rumah Dinas milik pemda Manggarai yang ditempati Oktaviani Jehar

Sementara itu, Kabag Umum Setda Manggarai, Aries Beka kepada infopertama.com menyebutkan bahwa rumah dinas yang tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) A Bagian Umum sebanyak 36 unit.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel