Ruteng, infopertama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas (Satgas) Korsup Wilayah V melakukan penyegelan terhadap tiga unit rumah dinas milik pemerintah daerah Kabupaten Manggarai, Selasa, 27 Agustus 2024.
Kasatgas Korsup V KPK RI, Dian Patria dalam penjelasannya mengatakan bahwa penyegelan dilakukan sebagai peringatan kepada para pengguna agar mengikuti aturan-aturan yang ada.
Secara aturan memang sudah tidak boleh menggunakan rumah dinas itu jika sudah selesai menjabat. Jangan diwariskan kepada anak atau cucu, apalagi kepada saudara.
“Yang boleh menempati rumah dinas (Aset Daerah) ini adalah aparat negara, ASN. Kalau menempati juga ada aturannya. Kalau mau lurus-lurus saja (Ikuti Aturan) ibu dan saudara ibu yang ASN itu nggak berhak, sebenarnya harus keluar.” Tegas Dian Patria, Kasatgas Korsup KPK saat menyambangi rumah yang tercatat pernah ditempati Sdr. Rosalia Ondok namun kini ditempati anaknya bernama Yeremias yang juga ASN di pemda Manggarai.
Tetapi, lanjut Dian Patria, pemda menawarkan jalur alternatif kepada pengguna yang sudah lama menempati melalui proses tertentu. Kalau memang gak mau ya, mau tidak mau kita geser, ibu dan saudara ibu (Yeremias) segera keluar.
Demikian Dian Patria menambahkan, bahwa pemerintah Kab. Manggarai menawarkan alternatif atau jalan tengah dimaksud dengan melakukan perjanjian atau kontrak melalui Bagian Umum Setda Manggarai. Dalam kontrak tersebut, pengguna berkewajiban tuk membayar retribusi dan pajak kepada pemerintah.
Kewajiban membayar retribusi dan pajak daerah itu, lanjut Dian Patria, ibu bersama bapak Yeremias silahkan berurusan dengan bagian Pendapatan. Di sini sudah ada pak Kanis Nasak kaban Pendapatan, juga ada Pak Aries kabag Umum Setda Manggarai.
Nunggak 8 Tahun
Data yang diperoleh media ini, Retribusi dan pajak daerah yang tertunggak kepada Sdr. Rosalia S.S. Ondok sejumlah Rp37.200.00. Jumlah tersebut karena yang menempati atau berkewajiban membayar enggan melakukan pembayaran selama 8 tahun terhitung sejak 2016 hingga 2023. Adapun besaran nilai pertahun sebesar Rp4.650.000.
Lebih lanjut, Dian Patria menegaskan, jika siapapun yang menggunakan aset daerah ngotot tuk tidak mau membayar retribusi dan pajak sesuai yang telah diatur pemda Manggarai, maka penggunanya biasa dipidanakan. “Pidana penggelapan aset.” Tegas Dian dihadapan anak perempuan Rosalia Ondok, Selasa, 27 Agustus 2024.
Seusai menyegel rumah dinas yang ditempati Rosalia Ondok, Rombongan Satgas Korsup KPK yang didampingi Inspektorat Manggarai, Bagian Umum Setda Manggarai dan Badan Pendapatan selanjutnya menyegel rumah yang ditempati Sensi Gatas, sebelah selatan rumah Rosalia Ondok.
Satu rumah berikutnya, ditempati Oktaviani Jehar, yang terletak di deretan rumah dinas tempat prakter dokter di sisi selatan SMK Karya Ruteng.
Sementara itu, Kabag Umum Setda Manggarai, Aries Beka kepada infopertama.com menyebutkan bahwa rumah dinas yang tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) A Bagian Umum sebanyak 36 unit.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â