“Pemilik motor yang membakar motornya sendiri bernama Ninong, warga Sernaru,” sebut Ajun komisaris polisi itu.
Mengenai alasan polisi memberhentikan Ninong saat berkendara, lanjut dia, pada Rabu (26/3) kemarin, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya segerombolan bermotor yang melakukan aksi konvoi.
“Respon keluhan masyarakat, kami langsung melakukan patroli untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Saat patroli itu, petugas melihat gerombolan melakukan aksi menggeber motor hingga berkendara zig-zag,” ungkapnya.
Dijelaskannya, melihat gerombolan bermotor yang tidak menaati aturan dalam berlalu lintas itu, polisi dengan sigap menghentikan kendaraan tersebut.
“Saat dihentikan, Ninong tidak menggunakan helm maupun kelengkapan dalam berkendara lainnya dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) termasuk tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) ilegal,” jelas Kasat Lantas
AKP Supartha menuturkan, kendaraan milik Ninong yang dibakar tersebut sebelumnya juga sudah pernah ditertibkan karena menggunakan knalpot tidak sesuai spektek.
“Kendaraan itu, pernah kita berikan teguran sebanyak dua kali sejak bulan Desember 2024. Petugas juga pernah mendatangi rumah Ninong untuk memberikan imbauan secara dor to dor. Namun, hal tersebut tidak diindahkan hingga akhirnya sepeda motor itu dibakar,” tuturnya.
Ia menambahkan, kendaraan merek Yamaha RX-King yang dibakar oleh pemiliknya itu telah dibawah ke Mapolres Manggarai Barat.
“Bangkai kendaraan tersebut telah kita amankan di Kantor Lantas untuk dicek kelengkapan legalitasnya,” ucap Perwira dengan balok tiga dipundaknya itu.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

Tinggalkan Balasan