Ruteng, infopertama.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai mempertimbangkan perpanjangan status tanggap darurat bencana gempa bumi berdasarkan hasil rapat evaluasi penanganan darurat dan kondisi terkini di lapangan.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Evaluasi Penanganan Darurat Bencana Gempa Bumi yang berlangsung di Posko BPBD Kabupaten Manggarai, Senin sore (14/9/2026). Rapat tersebut dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Manggarai, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta unsur terkait.
Direktur Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Brigjen TNI Mochamad Arief Hidayat, S.Sos., M.M., mengatakan keputusan mengenai perpanjangan status tanggap darurat merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Menurut Arief, BNPB pada prinsipnya mendukung keputusan yang diambil Pemerintah Kabupaten Manggarai berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan kondisi di lapangan.
“Karena ini merupakan bencana daerah, yang memutuskan perpanjangan status adalah pemerintah daerah. BNPB pada dasarnya mendukung apa yang menjadi keputusan daerah,” ujarnya.
Arief mengatakan, hasil rapat evaluasi menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. Apabila status tanggap darurat diperpanjang, pola intervensi penanganan perlu disesuaikan dengan kondisi terkini.
Salah satu perhatian utama adalah masyarakat yang masih berada di lokasi pengungsian, terutama di wilayah utara Manggarai. Berdasarkan hasil pemantauan, sekitar 5.000-an lebih warga masih bertahan di tempat pengungsian.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel










