Bupati Manggarai Resmi Perpanjang Status Tanggap Darurat hingga Akhir Bulan

Ruteng, infopertama.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, secara resmi memperpanjang masa tanggap darurat bencana gempa bumi tektonik M7,7. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Nomor 342 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, di Ruteng.

Melalui keputusan tersebut, masa tanggap darurat diperpanjang selama 14 hari, terhitung mulai 15 September 2026 hingga 28 September 2026.

Penatapan ini merupakan perpanjangan dari status tanggap darurat sebelumnya yang ditetapkan dalam SK Nomor 323 Tahun 2026 tertanggal 28 Agustus 2026, yang masa berlakunya berakhir pada 14 September 2026.

Langkah perpanjangan ini diambil lantaran ancaman gempa susulan (aftershocks) masih terus terjadi secara fluktuatif di wilayah tersebut. Kondisi itu membuat banyak warga yang terdampak masih harus bertahan di tempat pengungsian, baik yang berada di posko terpusat maupun posko mandiri.

Selain pertimbangan keselamatan dari gempa susulan, proses pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga di beberapa kecamatan hingga kini juga belum selesai terbangun.

Oleh karena itu, penanganan lanjutan secara terpadu masih sangat dibutuhkan, termasuk pendistribusian bantuan logistik dari posko utama dan pemberian pendampingan trauma healing secara terstruktur untuk memulihkan kondisi psikologis warga.

Kebijakan perpanjangan ini merujuk langsung pada Kajian Teknis Kebijakan dari Plt. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Manggarai Nomor 300.2.2/188/IX/2026 tertanggal 12 September 2026. Kajian teknis tersebut menegaskan pentingnya kelanjutan penanganan darurat sesuai standar prosedur penanggulangan bencana yang berlaku.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel