infopertama.com – Di balik kepulan asap rokok yang menjalar di warung-warung kelontong hingga toko-toko modern, tersembunyi sebuah industri gelap yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melibatkan aktor-aktor berjas dari kalangan politisi dan oknum aparat keamanan. Investigasi mendalam Tempo mengungkap bahwa peredaran rokok ilegal bukan sekadar ulah pedagang kecil, melainkan sistem terstruktur yang dilindungi oleh jaringan kekuasaan dan uang.
Dari sentra produksi di Madura hingga distribusi lintas pulau ke Jakarta dan Makassar, jejak uang haram ini menelusuri nama-nama besar yang selama ini dianggap sebagai tokoh masyarakat dan wakil rakyat.
Lima Wajah Kejahatan Cukai
Sebelum menyelami siapa dalangnya, publik perlu memahami modus operandi kejahatan cukai yang telah berevolusi. Berdasarkan temuan lapangan, setidaknya ada lima kategori rokok ilegal yang beredar masif:
1. Rokok Polos: Rokok tanpa pita cukai sama sekali.
2. Pita Cukai Palsu: Menggunakan cetakan tiruan yang sulit dibedakan oleh mata awam.
3. Pita Cukai Bekas: Memanfaatkan kembali pita dari bungkus bekas.
4. Saltuk (Salah Peruntukan): Rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang dipasangi pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT).
5. Salson (Salah Personalisasi): Ketidaksesuaian jumlah batang rokok dalam bungkus dengan spesifikasi pada pita cukai (misal: pita untuk isi 12 batang digunakan untuk isi 16 batang).
Investigasi ini memakan biaya miliaran rupiah, termasuk pembelian sampel rokok secara undercover di berbagai daerah dan pengujian laboratorium forensik untuk membuktikan kadar nikotin serta keaslian pita cukai.
Madura: Kerajaan “Haji Her” dan Rokok Bodong
Jejak pertama mengarah ke Pulau Madura, tepatnya Desa Kadu’ur, Pamekasan. Di sini, warga setempat secara terbuka terlibat dalam pengemasan rokok polos atau yang dikenal lokal sebagai “rokok bodong”. Batang rokok dan etiketnya disuplai langsung dari pabrik-pabrik di kawasan tersebut.
Salah satu pabrik yang mencurigakan adalah PR Bawangan. Penelusuran Tempo menemukan bahwa pemilik manfaat (beneficial owner) dari pabrik ini dan belasan pabrik lainnya di Pamekasan diduga kuat adalah Haji Hairul Umam, atau yang lebih dikenal sebagai Haji Her.
Haji Her bukanlah sosok biasa. Ia adalah pengusaha tembakau pemilik PT Bawang Mas Group dan tokoh masyarakat berpengaruh di Madura. Kekuasaannya merambah ke ranah politik nasional; ia tercatat sebagai pendukung setia Prabowo Subianto pada Pilpres sebelumnya, bahkan pernah bertemu dengan Hasyim Djojohadikusumo dengan syarat dukungan terhadap petani tembakau. Dalam Pilkada Jawa Timur, Haji Her juga disebut-sebut menggelontorkan dana kampanye hingga Rp38 miliar untuk mendukung Khofifah Indar Parawansa—angka yang jauh melampaui batas sumbangan individu menurut aturan KPU.
Produk andalan jaringan Haji Her adalah merek Hammer. Saat tim Tempo membeli sampel di Pamekasan, Bangkalan, hingga Makassar, seluruhnya ditemukan dalam kondisi polos tanpa cukai. Harga jualnya sangat murah, berkisar Rp11.000–Rp15.000 per bungkus, jauh di bawah harga rokok legal, menjadikannya komoditas laku keras di pasar gelap.
Keterlibatan Haji Her dalam skandal ini semakin menguat ketika namanya diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2026 terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sumenep dan Dinasti Haji Mukmin
Tidak jauh dari Pamekasan, di Sumenep, terdapat jaringan serupa yang dipimpin oleh Haji Mukmin, pengusaha tembakau senior yang kini usahanya diteruskan oleh anak-anaknya melalui Pabrik Rokok Bahagia. Salah satu merek yang diproduksi adalah Gico.
Meski Haji Mukmin membantah keterlibatan langsung dengan alasan sudah menyerahkan manajemen kepada anaknya, warga lokal mengakui bahwa proses pengemasan rokok Gico melibatkan tenaga kerja desa dengan bahan baku yang sepenuhnya disuplai pabrik. Sampel Gico yang diuji di Laboratorium Kesehatan Daerah DKI Jakarta juga terbukti sebagai rokok ilegal tanpa cukai.
Politisi DPR dan Pabrik “Kunci Mas” di Malang
Jika Madura dikuasai oleh taipan lokal, maka Malang Selatan menjadi basis operasi seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namanya adalah Maruf Mubarok, atau akrab disapa Gus Mamak, politisi dari Partai Gerindra yang juga merupakan putra dari pengurus Pondok Pesantren An-Nur, Bululawang.
Tim investigasi berhasil melakukan transaksi undercover di Pabrik Rokok Kunci Mas yang berlokasi tak jauh dari pesantren tersebut. Pada malam hari, tim membeli sembilan slop (90 bungkus) rokok polos dengan merek-merek yang sengaja dibuat mirip dengan produk raksasa rokok nasional (seperti merek yang menyerupai LE dan ES).
Modus Gus Mamak tampak lebih berhati-hati namun tetap masif. Stok rokok disimpan rapi dan transaksi dilakukan melalui perantara tepercaya. Keberadaan anggota DPR yang memiliki pabrik rokok ilegal menimbulkan pertanyaan serius: apakah jabatan legislatif digunakan sebagai tameng perlindungan bagi bisnis ilegalnya?
Sistem Distribusi Sel Teroris dan Kolusi Aparat
Bagaimana rokok-rakitan dari pedalaman Madura dan Malang bisa membanjiri Jakarta dan kota-kota besar lainnya? Jawabannya terletak pada sistem distribusi yang dirancang sekeras jaringan kriminal terorganisir.
Harga produksi rokok ilegal sangat rendah, sekitar Rp5.000 per bungkus. Dengan margin keuntungan hingga Rp5.500 per bungkus bagi produsen, rantai pasok ini melibatkan distributor, agen, sales, hingga toko kelontong. Yang mengerikan adalah metode pengamanannya.
Menurut penuturan sejumlah pengusaha rokok, distribusi barang ilegal ini menggunakan sistem sel. Jika satu titik tertangkap, jaringan lain tetap aman karena tidak saling mengenal identitas inti. Modus pengiriman pun beragam:
* Menyembunyikan rokok di dalam tangki solar.
* Menyamar sebagai muatan sayur atau kayu.
* Menggunakan kereta kargo (seperti kasus pembongkaran di Tanjung Priok Agustus lalu).
Yang paling mencengangkan adalah adanya kolusi dengan oknum aparat. Truk pengangkut rokok ilegal sering dikawal oleh mobil patroli yang bertugas membuka jalan. Baik truk maupun mobil pengawal dilengkapi GPS untuk koordinasi real-time.
“Pengamanan itu tidak gratis,” ungkap salah satu narasumber. Tarif “tiket selamat” bervariasi, mulai dari puluhan juta rupiah tergantung rute dan tujuan (lokal Jabodetabek atau lintas pulau). Ketika dikonfirmasi, instansi TNI dan Polri hanya menyatakan akan menindak jika ada bukti spesifik, sebuah respons standar yang sering kali menutup pintu penyelidikan lebih dalam.
Perdagangan Pita Cukai dan Bayang-Bayang Misbakhun
Di luar rokok polos, terdapat pasar gelap yang lebih canggih: perdagangan pita cukai asli dan palsu. Investigasi Tempo mengungkap adanya tawaran transaksi pita cukai yang melibatkan lingkaran kekuasaan di Jakarta.
Seorang pengusaha rokok dari Jawa Timur menceritakan pertemuannya dua tahun lalu dengan Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, di sebuah hotel di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Misbakhun mengarahkan pengusaha tersebut untuk berurusan dengan “tenaga ahlinya” jika membutuhkan pita cukai.
Transaksi selanjutnya dilakukan dengan tenaga ahli tersebut dengan syarat minimal pembelian 100 rim per bulan. Dengan harga Rp60 juta per rim (setara 60.000 bungkus rokok), nilai transaksi bulanan mencapai Rp6 miliar. Pita-pita ini kemudian dicampur dengan dokumen resmi untuk melegalkan ribuan batang rokok ilegal, mengubahnya menjadi seolah-olah produk sah di mata hukum.
Negara Dirampok Secara Sistematis
Temuan ini menunjukkan bahwa kerugian negara dari sektor cukai bukan akibat kelalaian administratif, melainkan hasil dari rekayasa kriminal yang melibatkan elit politik, pengusaha, dan oknum penegak hukum. Dari Haji Her di Madura, Gus Mamak di Malang, hingga jaringan pita cukai di Jakarta, semuanya terhubung oleh satu motif: keuntungan raksasa di atas punggung rakyat dan kas negara.
Publik berhak bertanya: Siapa lagi yang berlindung di balik asap rokok ilegal ini? Dan kapan negara benar-benar berani memutus rantai kejahatan yang telah mengakar hingga ke akar rumput demokrasi ini?
Catatan: Narasi ini disusun berdasarkan transkrip podcast “Bocor Alus Politik” dan hasil investigasi lapangan Tim Tempo. Nama-nama yang disebutkan merupakan bagian dari temuan awal yang memerlukan verifikasi hukum lebih lanjut.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel








