Ruteng, infopertama.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Manggarai menggelar kegiatan sosialisasi terkait penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dengan fokus pada pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal.
Kegiatan berlangsung pada 17–18 November 2025 di Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Manggarai sebagai bagian dari inovasi Sistem Informasi Penegakan Peraturan Daerah (SIPERDA) Tahun 2024.
Pada kesempatan itu, seluruh peserta mendeklarasikan komitmen bersama: “Kabupaten Manggarai Bebas Barang Kena Cukai Ilegal.”
Bea Cukai Labuan Bajo Paparkan Data Pelanggaran Cukai
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Ahmad Faisol, mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2025 pihaknya telah menindak 1.247.196 batang rokok ilegal, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,229 miliar. Dari penindakan tersebut, denda administrasi yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp189 juta.
Faisol menjelaskan bahwa keterbatasan personel Bea Cukai menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan. Dari total 37 pegawai, hanya 9 orang yang bertugas secara khusus di unit pengawasan. Dan, mereka harus menangani berbagai objek, mulai dari rokok ilegal, bandar udara internasional, hingga kapal wisata asing.
Meski terbatas, Bea Cukai tetap memperkuat sinergi dengan instansi lain, termasuk Satpol PP. Kolaborasi ini menjadi penting karena dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah relatif kecil akibat tidak adanya pabrik rokok atau perkebunan tembakau berskala besar di Manggarai.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







