Edukasi Publik Menjadi Langkah Strategis
Faisol menekankan bahwa sosialisasi berfungsi membangun kesadaran masyarakat bahwa peredaran rokok ilegal membawa dampak besar, tidak hanya terhadap penerimaan negara, tetapi juga pada kesehatan.
“Kalau masyarakat paham efek negatif rokok ilegal, kesadaran untuk menolak dan melapor akan tumbuh dengan sendirinya,” jelasnya.
Penguatan Kapasitas Internal
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Manggarai, Tiransius Kamilus Otwin Wisang, menjelaskan bahwa kegiatan ini terutama ditujukan untuk memperkuat pemahaman anggota Satpol PP yang baru direkrut.
Menurutnya, masih banyak anggota yang belum memahami ciri-ciri rokok ilegal dan mekanisme penindakan, sehingga bekal pengetahuan menjadi hal yang mendesak.
“Jangan sampai petugas turun ke lapangan tetapi tidak memahami apa yang disebut rokok ilegal. Mereka harus mampu menjelaskan perbedaan legal dan ilegal kepada masyarakat,” tegas Wisang.
SIPERDA Jadi Ruang Pelaporan Masyarakat
Tiransius juga menegaskan bahwa inovasi SIPERDA membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pelaporan pelanggaran, termasuk peredaran rokok ilegal.
Melalui aplikasi tersebut, warga dapat menyampaikan aduan, keluhan, maupun permintaan informasi langsung kepada Satpol PP.
“Tidak ada alasan lagi masyarakat berkata tidak tahu harus melapor ke mana. Aksesnya terbuka melalui SIPERDA,” ujarnya.
Kolaborasi Satpol PP dan Bea Cukai dalam Penindakan
Dalam penanganan rokok ilegal di lapangan, Satpol PP berperan sebagai fasilitator dan mitra Bea Cukai. Tugas Satpol PP meliputi sosialisasi dampak rokok ilegal kepada masyarakat, membantu operasi pasar, serta memberi perlindungan kepada pedagang dan petugas yang melakukan penindakan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







