Meski demikian, publikasi resmi mengenai jumlah batang atau merek rokok ilegal yang diamankan tetap menjadi kewenangan Bea Cukai.
Tiransius menegaskan bahwa penindakan tidak didasarkan pada merek rokok, tetapi pada keabsahan pita cukai. Banyak rokok ilegal ditemukan memiliki jumlah batang tidak sesuai dengan pita cukai yang dilekatkan.
“Legal atau ilegal itu ditentukan oleh pitanya, bukan oleh mereknya. Pita cukai itu bernilai ekonomis dan wajib dibayar,” jelasnya.
Cukai Bukan Sekadar Penerimaan Negara, Tapi Perlindungan Publik
Baik Satpol PP maupun Bea Cukai menegaskan bahwa kebijakan cukai bertujuan membatasi konsumsi barang berbahaya, seperti rokok, minuman beralkohol, dan barang mewah tertentu. Kebijakan ini juga bertujuan agar anak-anak dan remaja tidak mudah mengakses produk berbahaya tersebut.
Ke depan, pemerintah bahkan mempertimbangkan perluasan objek cukai untuk produk plastik dan makanan tinggi gula karena dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan
Sosialisasi ini menjadi langkah awal menuju penguatan penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal di Manggarai. Setelah tahap internal selesai, Satpol PP berencana melanjutkan sosialisasi kepada masyarakat.
Kolaborasi antarinstansi dan keterlibatan masyarakat diharapkan menjadi kunci dalam mewujudkan Manggarai bebas rokok ilegal.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







