Kepala Bapenda Manggarai Sosialisasikan Penghapusan Piutang PBB-P2 di Langke Rembong

Prosedur Ketat, Payung Hukum, dan Kriteria Penghapusan

Proses penghapusan piutang ini dipastikan mengacu pada regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Perda No. 4 Tahun 2025, dan Peraturan Bupati Manggarai No. 11 Tahun 2024.

Berdasarkan regulasi tersebut, piutang yang dapat dihapus wajib memenuhi kriteria berikut:

Melampaui masa kedaluwarsa 5 tahun tanpa tindakan penagihan aktif.

Wajib pajak tidak ditemukan atau meninggal dunia tanpa ahli waris/warisan.

Wajib pajak tidak lagi memiliki harta kekayaan.

Dokumen penagihan hilang atau rusak akibat kondisi force majeure (bencana alam atau kebakaran).

“Dari lima kriteria penghapusan dalam aturan, jika satu, dua, atau tiga kriteria sudah terpenuhi, langsung centang. Verifikasi administrasi dan faktual ini tidak perlu memakan waktu lama agar pekerjaan kita efisien,” jelas Kanis.

Guna menjamin keakuratan data, Bupati Manggarai telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 360 Tahun 2026 tertanggal 25 September 2026. SK tersebut memandatkan para camat, kepala desa, dan lurah untuk bertindak sebagai Tim Peneliti.

“Tim ini bertugas melakukan penelitian administrasi dokumen serta pengecekan fisik langsung di lapangan bersama perangkat desa untuk memastikan status kebenaran tanah dan bangunan. Hasilnya akan menjadi Laporan Hasil Penelitian sebagai dasar terbitnya SK Penghapusan Piutang resmi dari Bupati,” paparnya.

Kendala Wajib Pajak Luar Daerah & Solusi Digitalisasi

Pada sesi diskusi, Lurah Carep menyampaikan capaian serta tantangan yang dihadapi wilayahnya. Kelurahan Carep mencatatkan realisasi penagihan PBB sebesar 57,2%—tertinggi dari seluruh kelurahan di Kecamatan Langke Rembong. Namun, kendala utama yang dihadapi adalah keberadaan wajib pajak yang berdomisili di luar wilayah, seperti Manggarai Timur atau Labuan Bajo, sementara objek pajaknya berada di Kelurahan Carep.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel