Ia menegaskan, jika terus dicatat, keberadaan piutang macet ini hanya akan memperburuk laporan neraca keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai.
“Tujuan utama kita adalah kepastian hukum dan tertib administrasi. Kita ingin membersihkan database PBB-P2 dari data kedaluwarsa agar neraca aset daerah benar-benar mencerminkan kondisi riil,” tegas Kanis Nasak.
Selain pertimbangan administrasi, kebijakan ini juga menjadi stimulus bagi pemulihan ekonomi masyarakat yang sempat terdampak bencana gempa bumi. Penghapusan beban pajak lama diharapkan dapat mempercepat pemulihan arus kas serta aktivitas usaha warga.
Apresiasi dari Para Lurah dan Kepala Desa
Kebijakan ini pun mendapat sambutan hangat dari jajaran jajaran kelurahan dan desa. Para lurah dan kepala desa menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah tegas Bapenda dan Pemkab Manggarai. Menurut mereka, penghapusan piutang lama ini merupakan kebijakan yang sangat manusiawi di tengah proses pemulihan ekonomi masyarakat pascagempa.
Di samping meringankan beban warga, para lurah dan kepala desa menilai kebijakan ini sangat krusial dalam membersihkan beban administrasi keuangan daerah yang selama ini selalu terbawa dari tahun pajak ke tahun berikutnya tanpa kepastian pelunasan.
Nilai Piutang Mencapai Rp1,18 Miliar
Secara rinci, akumulasi piutang PBB-P2 tahun pajak 2012–2013 yang diusulkan untuk dihapus mencapai Rp1.187.416.124,00. Angka tersebut terdiri dari pokok tunggakan PBB kelurahan sebesar Rp442 juta serta denda dan komponen tunggakan lainnya sebesar Rp737.981.188,00.
Kanis Nasak menekankan bahwa pembersihan data piutang lama ini justru diharapkan dapat memicu semangat baru bagi jajaran kelurahan dalam memaksimalkan penagihan PBB-P2 tahun berjalan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











