infopertama.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaksanakan Sosialisasi pengadaan PPPK Paruh Waktu tahun 2025.
Sosialisasi ini digelar secara daring pada Selasa 29 Juli 2025.
Salah satu materi yang dibahas dalam sosialisasi tersebut adalah terkait dengan mekanisme pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
Materi tersebut langsung dipaparkan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN (Badan Kepegawaian Negara) BKN Suharmen.
Dalam penjelasannya mekanisme pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang harus dilakukan oleh instansi adalah Sebagian berikut:
1. Data Tenaga Non ASN
SIASN Perencanaan Kebutuhan menampilan data tenaga non ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi CASN tahun anggaran 2024 namun belum mendapatkan formasi.
Kriteria tenaga non ASN yang dimaksud di atas adalah sebagai beriktu:
– Non ASN terdata database BKN (R1 pendataan, R2 pendataa, R3, R3b dan R3T.
– Non ASN tidak terdata (R1 non pendataan, R2 non pendataan dan R4)
– Peserta PPPK JF Guru lulusan PPG (R5)
2. Pemetaan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu
Instansi pemerintah melakukan pemetaan kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada SIASN Perencanaan Kebutuhan:
– Nama Non ASN
– Jabatan*
– Kualifikasi Pendidikan
– Unit Penempatan**
Jika ada non ASN yang tidak diusulkan ke dalam kebutuhan PPPK Paruh Waktu, Instansi wajib memiliki alasannya.
Instansi juga wajib melampirkan SPTJM PPK dengan TTE BSrE.
* Jabatan Teknis terbatas pada jabatan PPPK Pelaksana
** Lokasi kebutuhan:
a. Jabatan fungsional Guru pada Dinas Pendidikan
b. Jabatan fungsional Tenaga Kesahatan pada Dinas Kesehatan
3. Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu
Kemenpan RB menetapkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi setiap instansi yang memuat data:
– Jabatan
– Kualifikasi Pendidikan
– Unit Penempatan
– Jumlah Kebutuhan
4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
– Panselnas melakukan pengolahan hasil seleksi kebutuhan PPPK Paruh Waktu
– Instansi pemerintah melakukan pengumuman hasil PPPK Paruh Waktu
– Tenaga non ASN melakukan pengisian DRH pada akun SSCASN masing-masing
5. Penetapan NIPPPK Paruh Waktu
– Instansi pemerintah mengusulan NIPPPK Paruh Waktu ke BKN
– BKN menetapkan PERTEK NIPPPK Paruh Waktu
– PPK menetapkan SK dan mengangakat PPPK Paruh Waktu dengan perjanjian kerja selama 1 tahun
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel