Jakarta, infopertama.com – Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur menjadi bagian dari prioritas utama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam rangka transformasi tata kelola pemerintahan. Salah satu arah kebijakan yang didorong adalah penguatan sistem merit dan manajemen talenta nasional.
Peraturan Menteri PANRB No. 19/2025 telah disusun untuk mengatur penajaman implementasi Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menyampaikan bahwa urgensi penguatan sistem merit menitikberatkan pada kebermanfaatan yang dapat dirasakan oleh organisasi, ASN, hingga masyarakat.
“Dengan penajaman ini, sistem merit diharapkan tidak lagi dipahami sebagai pemenuhan aspek administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen yang berdampak pada peningkatan kualitas kinerja ASN dan kinerja organisasi,” ungkapnya, Kamis (12/2/2026).
Dia menambahkan Peraturan Menteri PANRB No. 19/2025 ini diperlukan untuk menghasilkan ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Oleh karena itu, melalui peraturan tersebut, ASN juga didorong untuk semakin kompeten dalam melaksanakan kebijakan publik, menyelenggarakan pelayanan publik dan menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
“Peraturan Menteri tersebut bukan sekadar regulasi administratif, tetapi merupakan instrumen strategis untuk memastikan bahwa sistem merit benar-benar berjalan dalam praktik, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengisian jabatan, pengembangan karier, hingga manajemen talenta ASN,” tegas Purwadi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel





