Kasus Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Dituntut Penjara 1 Tahun Lebih

Jakarta, infopertama.com – Unggahan editan stupa Candi Borobudur yang mirip wajah Presiden Joko Widodo sebabkan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dapat tuntutan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Roy Suryo terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA atas unggahannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta. Apabila tidak membayar denda itu, maka ganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Tuntutan tersebut JPU bacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (15/12).

“Dua, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT ROY SURYO NOTODIPROJO selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta Subsidiair 6 bulan kurungan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

Batal Pakai Pasal Berlapis

JPU hanya menuntut Roy Suryo dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Thn. 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Thn. 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sesuai dakwaan Pertama.

Berbeda dengan dakwaan JPU yang sebelumnya pada Rabu (12/10) lalu.

“Dalam kesempatan kali ini, kami mendakwakan Pak Roy Suryo dalam bentuk dakwaan alternatif. Yang pertama, Pasal 28 Ayat (2) juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dakwaan kedua, Pasal 156A UU Hukum Pidana atau ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ujar jaksa Tri Anggoro, Rabu (12/10).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel