Persidangan hari ini dipimpin Hakim Martin Ginting dan persidangan ditunda dengan agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan nota pembelaan, pada 22 Desember 2022.
“Persidangan kita undur ke tanggal 22 (Desember),” kata hakim.
Roy Suryo mengajukan permohonan untuk hadir secara langsung atau offline pada agenda sidang berikutnya. “Insya Allah saya bisa hadir secara offline,” katanya.
Kasus ini bermula kala Roy Surya mengunggah foto stupa Candi Borobodur dengan wajah mirip Presiden Jokowi. Kemudian, Roy Suryo dilaporkan ke kepolisian.
Ia mengaku hanya mengunggah ulang foto tersebut. Roy mengklaim ada orang lain yang lebih dulu mengedit dan menyebarkan foto tersebut. Selain itu, dia juga telah membuat laporan.
Kendati demikian, polisi tetap melanjutkan proses hukum terhadap Roy. Dia lalu tahan di Rutan Salemba jelang persidangan.***
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel





