Kasus Korupsi Dana Beasiswa, Polisi Tersangkakan 7 Orang

Dana Beasiswa
Ikustrasi Korupsi Beasiswa.

Banda Aceh, infopertama.com – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menetapkan 7 orang tersangka kasus korupsi dana beasiswa pada program beasiswa tahun 2017. Penetapan ketujuh tersangka tersebut telah dilaporkan ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, mengatakan, dalam gelar perkara di Mapolda Aceh, memenuhi unsur untuk mentersangka tujuh orang itu atas kasus korupsi dana beasiswa pendidikan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. Kita juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Winardy, Rabu, 2 Maret 2022.

Sebanyak 7 orang tersebut adalah SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY sebagai Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sedangkan SM, RDJ, dan RK sebagai Koordinator Lapangan (Korlap).

Sebelumnya, Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana beasiswa pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar. Dari hasil penyidikan, ada 400 mahasiswa yang berpotensi menjadi tersangka karena menerima beasiswa namun tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel