Banda Aceh, infopertama.com – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menetapkan 7 orang tersangka kasus korupsi dana beasiswa pada program beasiswa tahun 2017. Penetapan ketujuh tersangka tersebut telah dilaporkan ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, mengatakan, dalam gelar perkara di Mapolda Aceh, memenuhi unsur untuk mentersangka tujuh orang itu atas kasus korupsi dana beasiswa pendidikan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. Kita juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Winardy, Rabu, 2 Maret 2022.
Sebanyak 7 orang tersebut adalah SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY sebagai Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sedangkan SM, RDJ, dan RK sebagai Koordinator Lapangan (Korlap).
Sebelumnya, Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana beasiswa pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar. Dari hasil penyidikan, ada 400 mahasiswa yang berpotensi menjadi tersangka karena menerima beasiswa namun tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima.
Sebanyak 49 mahasiswa telah mengembalikan uang bantuan dana beasiswa dari Pemerintah Provinsi Aceh tahun 2017. Mengembalikan anggaran pendidikan yang pernah mereka terima ke posko Dit Reskrimsus di Mapolda Aceh.
Proses pengembalian dana beasiswa, kata Winardy, secara bertahap. Enam orang mengembalikan Rp42,5 juta pada Senin, 21 Februari 2022. Kemudian lima orang mengemballikan Rp93 juta pada Selasa, 22 Februari 2022.
Sementara, 38 orang telah terlebih dahulu mengembalikan uang tersebut dengan total lebih dari Rp254,4 juta. Kemudian, tambah uang kerugian negara yang berasal dari koordinator lapangan (korlap), Rp192,2 juta.
Penulis: D. Sujono
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel