Kapolres Mabar Christian Kadang Diminta Prioritaskan Penyelesaian Kasus Logam

Dijelaskan Robertus, materi laporan terhadap Lorens Logam murni tentang penggunaan gelar akademik palsu terlapor. Hal itu sekaligus menepis isu yang beredar bahwa para pelapor terafiliasi dengan pihak-pihak tertentu yang selama ini terganggu oleh kerja-kerja terlapor.

“Laporan kami tentang penggunaan gelar sarjana hukum yang diduga palsu yang dilakukan oleh terlapor. Tidak ada kaitannya dengan masalah lain,” tegas Robertus Antara.

Sementara Hipatios Wirawan, SH, advokat lain yang ikut melaporkan Logam mengaku menemukan sejumlah catatan di mana Laurens diduga secara sadar dan menyakinkan menggunakan gelar palsu tersebut untuk keuntungan dirinya.

Dalam catatan tersebut, secara jelas Logam menyebut dua kampus yang menjadi tempat dirinya mengenyam pendidikan tinggi hukum, di antaranya Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati Tanggerang dan Universitas Pamulang.

Namun, dalam situs Pangkalan Data Perguruan Tinggi, tutur Hipatios meski ditemukan Biodata Mahasiswa atas nama Laurensius Logam terdaftar pernah kuliah di Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor Induk Mahasiswa 191010250147 namun statusnya sudah tidak aktif kuliah sejak tahun 2020 dan sudah mengundurkan diri.

Penggunaan gelar tanpa hak ini, Lorens Logam bisa dijerat UU Pendidikan Tinggi, UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Perlindungan Data Pribadi.

Laman: 1 2 3

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses