Kapolres Mabar Christian Kadang Diminta Prioritaskan Penyelesaian Kasus Logam

Menurut Gabriel, tindakan Lorens Logam merusak citra Ormas atau LSM. “Kalau dia tujuannya memperjuangkan nasib rakyat mengapa harus pakai gelar tanpa hak ? Saya menduga Lorens Logam mempunyai niat buruk di balik penggunaan gelar “SH” tanpa hak itu,” kata dia.

Menurut Gabriel, aktivis LSM atau aktivis Ormas professional tidak memamerkan gelar akademik. “Termasuk memakai baju advokat padahal bukan advokat patut diduga mempunyai niat jahat,” kata dia.

Oleh karena itu, ia meminta Polres Manggarai Barat tidak menganggap enteng penyelesaian kasus ini. “Apa kalau ada polisi mengaku polisi gadungan, polisi diam saja? Kan tidak,” kata dia.

Sebagaimana diketahui kasus ini dilapor sejumlah advokat di Labuan Bajo ini menyebut bahwa Lorens Logam menggunakan gelar “SH” tanpa hak merugikan citra kerja penegakan hukum di Indonesia, terutama di Mabar lebih khusus untuk kerja-kerja para advokat.

Robert menyebut, pihaknya mendapat laporan bahwa terlapor diduga memanfaatkan gelar sarjana hukum untuk menawarkan jasa hukum kepada pihak-pihak tertentu.

“Kami sudah mengantongi bukti yang juga sudah kami tunjukkan ke penyidik. Ada juga bukti-bukti lain yang saat ini sedang kita kumpulkan,” ujarnya.

Robertus berharap pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penyidik terkait kemungkinan penerapan pasal penipuan yang diatur dalam pasal 378 KUHP.

“Kita juga mendorong penyidik untuk melakukan pengembangan kepada aktor lain yang turut serta bersama-sama dengan terlapor melakukan tindakan terkait,” katanya.

Laman: 1 2 3

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses