Tag: Christian Kadang

  • Kapolres Mabar Christian Kadang Diminta Prioritaskan Penyelesaian Kasus Logam

    Labuan Bajo, infopertama.com – Kapolres Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) yang baru AKBP Christian Kadang, S.E, S.I.K, diminta untuk memprioritaskan penuntasan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana penggunaan gelar sarjana hukum (SH) tanpa hak yang dilakukan Lorens Logam, Ketua Ormas Pemantau Keuangan Negara (PKN) Manggarai Barat.

    “Kasus ini menjadi perhatian utama Kapolres Mabar sebelumnya, AKBP Ari Satmoko, S.H, S.I.K, M.M. Saya pikir beliau pindah tidak berarti kasus ini tidak dilanjutkan penyelidikan dan penyidikannya,” kata Robertus Antara, pelapor kasus ini, Rabu (17/7/2024) dalam siaran persnya.

    Senada praktisi hukum asal Manggarai Raya, NTT, Marselinus Pan, SH, mendesak Kapolres Mabar AKBP Christian Kadang agar memprioritaskan penuntasan penyelidikan dan penyidikan kasus dengan terlapor Lorens Logam ini.

    “Dengan Logam memakai gelar tanpa hak sebenarnya secara tidak langsung Logam melecehkan semua orang yang dengan susah payah kuliah yang akhirnya mendapat gelar. Logam dengan seenaknya pakai gelar SH,” kata dia.

    Menurut Marselinus Pan, polisi jangan hanya bergerak menangkap dan memenjarakan orang-orang yang mengaku polisi alias polisi gadungan dibanding orang mengaku dan menulis gelar SH dalam pada sejumlah tempat diskusi.

    “Logam memakai gelar SH ya menurut saya sama dengan polisi gadungan. Ini bahaya,” kata dia.

    Marsel menegaskan, yang dilakukan Logam memakai gelar SH patut diduga mempunyai niat jahat yakni untuk menipu orang serta supaya didengar orang. “Polisi jangan membiarkan orang ini, undang-undangnya sudah sangat jelas mengatur,” kata dia.

    Sebelumnya Ketua Dewan Pembina Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Gabriel Goa meminta Kapolda NTT agar mendorong polisi untuk menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan identitas dengan gelar Sarjana Hukum (SH) atas nama Lorensius Logam dengan terlapor Lorensius Logam.

    Laman: 1 2 3