Cepat, Lugas dan Berimbang

Izin Tak Beres SPBU Marombok Paksa Operasi, Bupati Mabar jadi Jaminan, Ada Apa?

Labuan Bajo, infopertama.com – Setelah sekian lama disegel oleh Polisi Pamong Praja (POLPP), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Kampung Marombok, Desa Golo Bilas, Kec. Komodo, Manggarai Barat, NTT telah buka untuk pelayanan kebutuhan masyarakat umum.

Hal itu dijelaskan oleh salah seorang staf yang sedang bertugas di lokasi SPBU tersebut kepada infopertama.com (15/05/2023)

“Iyaa pak sudah buka mulai tanggal lima (5) kemarin,” ungkap salah satu staf yang sedang bertugas di kantor SPBU Marambok.

Ketika diwawancarai, staf tersebut mengarahkan wartawan untuk langsung mendatangi salah satu hotel yang berada di dalam kota Labuan Bajo. Ketika dimintai nomor kontak, pihak yang bertangung jawab lagi-lagi ia mengarahkan langsung saja ke sana pak.

“Ite bisa langsung ke hotel Kalton saja pak. Kami tidak bisa memberi keterangan apa pun tentang pertamina (SPBU) ini,” tegasnya.

Mengutip Faktahukum.com, Kornelis Oke Hua, yang diketahui anak kandung dari pemilik SPBU Marambok mengaku, sampai saat ini pihaknya belum melakukan proses perizinan pembangunan SPBU tersebut. Karena masih terkendala di proses izin lingkungan.

“Ia kami tersendat di UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup),” tandasnya.

Terkait pengoperasian yang mulai sejak 05/05/2023 itu, atas permohonan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi kepada PT. Pertamina untuk mengeluarkan surat izin operasi sementara SPBU Marombok.

“Atas permohonan Bupati kepada pertamina untuk beri izin operasi sementara.” Terang Kornelis Oke Hua.

Ketika ditanya landasan pembangunan SPBU Marambok tersebut didirikan pada tahun 2018, Kornelis Oke Hua Enggan berkomentar, lantaran dirinya masih di bangku kuliah.

“Saya tidak tau, karena saya masih kuliah,” kata Kornelis dengan nada terbata-bata.

Sementara salah satu sumber terpercaya yang enggan mediakan namanya, membenarkan terkait pengoprasian SPBU di Kampung Marombok itu semenjak tanggal 05/05/2023. Ia katakan sebelumnya pertamina tersebut sempat dipasang police line, lantaran pemerintah tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena lokasi tersebut ada dalam zona pertanian.

Namun sumber tersebut mengaku dirinya mendapatkan informasi ada salah seorang pejabat pemerintah yang berkedudukan tinggi di Kabupaten Maanggarai Barat telah merekomendasikan. Dan sebagai penjamin agar SPBU tersebut tetap beroperasi walau tanpa mengantongi Izin.

“Setau saya pemilik pertamina ini punya kontribusi dalam kontestasi pilkada kemarin. Karena itulah pertamina ini dibangun walaupun melanggar ketentuan.” Ungkapnya.

Ketika ditanya nama oknum pejabat tersebut serta jabatannya, ia mengarahkan untuk media ini agar mewawancarai ketua DPRD Mabar Martinus Mitar.

“Silahkan bapak wawancara ketua DPR, tanya saja beliau,” tutur sumber tersebut.

Sementara itu kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan kawasan pemungkiman Kabupaten Manggarai Barat Severius Kurniadi, ST, di ruang kerjanya mengatakan dari sisi tata ruangnya belum ada pengajuan dari pemilik perusahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di sistem Online Single Submission (OSS) dinas Cipta Karya.

“Sampai saat sekarang belum ada pengajuan PBG -nya di sistem kami,” terangnya.

Ia katakan sementara proses perizinan lainya terkait pendirian SPBU, merupakan kewenangan kementrian yang berproses lansung melalui sistem online.

“Sedangkan untuk izin persetujuan lingkungan hidup dan KBRG nya itu kewenangan kementrian.” unkap Severius Kurniadi.

Hingga berita ini diterbitkan Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat Martinus Mitar berkali-kali dihubungi media ini serta mendatangi kantor DPRD Mabar namun tak kunjung ditemui.

Selain itu Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi juga belum berhasil dikonfirmasi walaupun awak media ini beberapa kali hubungi namun tak direspon juga.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â