Ilegal, Rastel Bold Diamankan Satreskrim Polres Bandar Lampung

Rastel Bold
Beberepa jenis rokok ilegal yang diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Foto Iskandar

Bandar Lampung, infopertama.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, mengamanakan rokok Rastel Bold. Dan, ratusan rokok ilegal berbagai merek. Penyitaan itu dari sebuah rumah toko (ruko) di Tanjung Senang, pada Selasa, (24/08/2021).

Selain ratusan bungkus rokok ilegal, juga mengamankan seorang dengan inisial P sebagai pemilik sekaligus pengedar rokok ilegal.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, kompol Resky Maulana kepada media menjelaskan bahwa Pelaku inisial P sudah tiga bulan mengedarkan rokok ilegal di Bandar Lampung. Selain itu juga pada daerah lainnya di Provinsi Lampung.

“Adapun sitaan berbagai merek rokok ilegal antara lain 98 Slop merek Fajar, 46 slop New Mild Lima. Dan, 73 Slop Joyo Mild Filter. Kemudian sebanyak 30 Slop Rastel Bold Filter, dan 12 Slop Calter Filter,” lanjut Resky menjelaskan.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, juga menjelaskan bahwa pihaknya akan berkordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung untuk penyidikan lebih lanjut.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel